Buat anda yang  Muslim dan bagi yang sudah lebih dulu melek investasi, pernah tidak anda merasa khawatir ataupun galau atas pilihan instrumen investasi anda yang mungkin malah tidak sesuai dengan syariat islam?Â
Agar bisa menjawab keresahan anda itu, Pada bahasan kali ini Penulis akan sedikit membahas tentang instrumen investasi syariah khusus untuk anda yang dalam berinvestasi itu berorientasi syariah agar anda bisa menemukan investasi yang cocok dan tentunya sesuai dengan syariat islam.
Berikut ini adalah daftar instrumen investasi syariah yang bisa menjadi pertimbangan anda sehingga anda bisa berinvestasi dengan tenang dan nyaman karna sudah dijamin kehalalannya:
1. Deposito Syariah
Deposito Syariah adalah salah produk simpanan yang ada di bank syariah dengan jangka waktu tertentu yang tentunya  dikelola sesuai dengan syariat islam. Karena dikelola sesuai dengan syariat islam, deposito syariah tidak memiliki perhitungan persentase bunga keuntungan, melainkan dalam hal ini menggunakan "nisbah" alias sistem bagi hasil.Â
Deposito syariah dinilai sebagai produk investasi yang minim akan risiko, sehingga bisa menjadi alternatif pilihan anda dalam berinvestasi. Selain itu, dalam hal sistem secara umum deposito syariah sama seperti deposito konvensional, penarikan dana pada deposito syariah juga tidak bisa dilakukan sewaktu-waktu.Â
2. Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan
Pemerintah biasanya akan mengeluarkan instrumen investasi dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), di mana jenisnya ada 2 yakni Sukuk Ritel (SR dan Sukuk Tabungan (ST).Â
Mulai 19 Agustus 2022 hingga 14 September 2022 yang lalu, pemerintah telah menerbitkan sukuk ritel seri SR017 dengan maksimal pembelian Rp 5 miliar serta memiliki tenor 3 tahun yang jatuh tempo pada tahun 2025 nanti.
Berbeda dengan Sukuk Ritel, Sukuk Tabungan (ST) sendiri memiliki tenor yang lebih pendek yakni 2 tahun dengan maksimal pembelian sebesar Rp 3 miliar.
Buat kamu yang belum sempat beli instrumen investasi surat berharga syariah ini, jangan khawatir karena pemerintah akan menerbitkan seri yang lainnya dilain waktu
3. Reksadana Syariah
Pada prinsipnya, reksa dana syariah sama dengan reksa dana konvensional hanya saja dalam pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.Â
Reksa Dana Syariah sendiri juga terbagi 4 jenis yaitu Reksa Dana Pasar Uang (RDPU), Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT), Reksadana Campuran dan Reksa Dana Saham yang mana nantinya bisa disesuaikan dengan jangka waktu investasi dan profil risiko masing-masing.
Dan saat ini untuk melihat sebuah Reksa Dana Syariah itu sangatlah gampang karna sudah ada langsung label syariah di nama Reksa Dana tersebut. Misalnya: Sucor Sharia Money Market Fund.Â
Jika anda ingin membeli saham syariah, anda tidak perlu capek-capek menyeleksi saham secara mandiri karna Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES) dengan mengikuti Fatwa DSN-MUI
Gimana? Makin yakin dong untuk investasi di instrumen syariah? Kalau begitu, yuk mulai sekarang investasi di instrumen syariah dan jangan lupa ya buat ajak keluarga, teman sampai dengan pasangan anda untuk bersama-sama mulai investasi syariah. Semoga investasinya berkah ya
Demikian artikel kali ini semoga bisa sedikit memberikan inspirasi. Salam literasi, Salam Investasi
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI