Mohon tunggu...
Raudhatul Azmi
Raudhatul Azmi Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi

Saya hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Ekonomi Baqir As Sadr

29 Oktober 2022   20:52 Diperbarui: 29 Oktober 2022   21:33 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemikiran ekonomi islam M.Baqir  as Sadr

Baqir as Sadr beranggapan sistem ekonomi islam  memiliki kaitan yang mencakup kepercayaan islam, hukum, pendapat, konsep, dan istilah  yang diperoleh dari sumber hukum islam. 

Ekonomi islam merupakan cara yang digunakan oleh umat islam untuk mencapai kemajuan di bidang ekonomi. selain itu untuk memecahkan masalah ekonomi yang berkaitan dengan praktik dan konsep tentang keadilan. Islam tidak memiliki fokus di bidang hukum permintaan dan penawaran, hubungan antara laba dan bunga, penyusutan hasil produksi, yang terdapat dalam ilmu ekonomi.

Menurut M.Baqir as Sadr ekonomi islam memiliki dua konsep kepemilikan yaitu kepemilikan swasta dan kepemilikan bersama. Kepemilikan bersama ada dua macam yaitu kepemilikan public dan kepemilikan Negara. Kepemilikan swasta memiliki hak untuk memakai dan hak melarang orang lain menggunakan sesuatu yang menjadi milik perusahaan. Kepemilikan public dan kepemilikan negara berbeda dari segi pengelolaannya. Kepemilikan public digunakan untuk kepentingan seluruh  masyarakat,  sedangkan kepemilikan Negara

 M.Baqir as Sadr dalam doktrin ekonominya, menempatkan keadilan sebagai  unsure terpenting dalam perekonomian. Dalam buku  The Science Of  Economic  terdapat pokok pemikiran ekonomi tentang produksi, distribusi, dan peran pemerintah dalam bidang perekonomian.

1.Teori Produksi

M.Baqir as Sadr membagi membagi aspek produksi menjadi aspek objektivitas dan aspek subjektivitas. Apek objektivitas yaitu aspek yang berhubungan dengan para pekerja, hukum produksi, fungsi biaya dan aspek keilmuan yang berhubungan dengan teknis dan efesiensi produksi. M.Baqir as Sadr memberikan pandangan dasar tentang aspek objektivitas yaitu  apa yang di produksi, bagaiana cara memproduksinya, dan untuk apa di produksi. Aspek subjektivitas yaitu aspek yang berhubungan dengan kenyamanan, kelayakan, kualitas.

2.Teori Distribusi

  M.Baqir as Sadr membagi kegiatan distribusi menjadi dua bagian yaitu distribusi sebelum kegiatan produksi dan distribusi setelah dilakukan kegitan produksi. Distribusi sebelum kegiatan produksi mengacu kepada tanah dan sumber daya alam. Sumber daya alam ada empat macam yaitu tanah, bahan mineral tanah mentah, air dan kekayaan alam seperti sungai,  laut,  tumbuhan, dan  hewan.

3. Tanggung jawab pemerintah dalam bidang eknomi

Menurut M.Baqir as Sadr pemerintah memiliki tanggung jawab dan fungsi di bidang ekonomi, yaitu sebagai berikut :

Jaminan social dalam kehidupan masyarakat

Jaminan sosial bertujuan untuk memelihara standar hidup seluruh individu dalam masyarakat. 

Menurut M.Baqir as Sadr jaminan sosial berkaitan dengan adanya upaya Negara memberikan setiap individu kesempatan yang besar untuk melaksanakan kerja yang produktif supaya masyarakat bisa memenuhi kebutuhan hidup dengan usahanya sendiri.Jaminan sosial muncul karena adanya perbedaan kemampuan yang dimiliki individu. 

Apabila individu tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya negara wajib memberikan jaminan sosial berupa bantuan tunai supaya kebutuhan hidupnya dapat terpenuhi dan standar hidupnya bisa lebih baik.
Meujudkan konsep keseimbangan sosial

Menurut M.Baqir as Sadr konsep keseimbangan memiliki dua asumsi dasar, yaitu fakta kosmik dan fakta doctrinal. Fakta kosmik adalah suatu kenyataan yang tidak bisa di hindari oleh setiap orang bahwa setiap individu secara alamiah memiliki  kemampuan dan kelebihan yang berbeda-beda, sehingga dalam mendorong terjadinya pebedaan dalam masyarakat (stara sosial).

Menurut M.Baqir as Sadr tidak ada pembenaran bahwa  perbedaan yang bersifat bawaan hasil proses sejarah yang bersifat eksidental. Fakta doctrinal adalah hukum penjabaran untuk menyatakan kerja merupakan implementasi terwujudnya kepunyaan pribadi yang membawa resiko yang melekat pada factor tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun