Jaminan social dalam kehidupan masyarakat
Jaminan sosial bertujuan untuk memelihara standar hidup seluruh individu dalam masyarakat.Â
Menurut M.Baqir as Sadr jaminan sosial berkaitan dengan adanya upaya Negara memberikan setiap individu kesempatan yang besar untuk melaksanakan kerja yang produktif supaya masyarakat bisa memenuhi kebutuhan hidup dengan usahanya sendiri.Jaminan sosial muncul karena adanya perbedaan kemampuan yang dimiliki individu.Â
Apabila individu tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya negara wajib memberikan jaminan sosial berupa bantuan tunai supaya kebutuhan hidupnya dapat terpenuhi dan standar hidupnya bisa lebih baik.
Meujudkan konsep keseimbangan sosial
Menurut M.Baqir as Sadr konsep keseimbangan memiliki dua asumsi dasar, yaitu fakta kosmik dan fakta doctrinal. Fakta kosmik adalah suatu kenyataan yang tidak bisa di hindari oleh setiap orang bahwa setiap individu secara alamiah memiliki  kemampuan dan kelebihan yang berbeda-beda, sehingga dalam mendorong terjadinya pebedaan dalam masyarakat (stara sosial).
Menurut M.Baqir as Sadr tidak ada pembenaran bahwa  perbedaan yang bersifat bawaan hasil proses sejarah yang bersifat eksidental. Fakta doctrinal adalah hukum penjabaran untuk menyatakan kerja merupakan implementasi terwujudnya kepunyaan pribadi yang membawa resiko yang melekat pada factor tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H