1. Murabahah (Jual Beli)Â Â
  Dalam skema murabahah, bank membeli barang yang dibutuhkan oleh pelaku usaha, kemudian menjualnya kepada pelaku usaha dengan harga yang mencakup margin keuntungan yang disepakati. Pelaku usaha membayar secara mencicil.
2. Mudharabah (Bagi Hasil)Â Â
  Dalam skema mudharabah, bank memberikan modal kepada pelaku usaha, dan keuntungan yang dihasilkan dibagi berdasarkan kesepakatan bersama.
3. Musharakah (Kerja Sama)Â Â
  Pada skema ini, bank dan pelaku usaha sama-sama memberikan modal dan berbagi keuntungan sesuai proporsi modal yang diberikan.
4. Qardhul Hasan (Pinjaman Kebajikan)Â Â
  Pinjaman ini diberikan tanpa bunga dan hanya mewajibkan penerima untuk mengembalikan pokok pinjaman.
5. Ijarah (Sewa)Â Â
  Pembiayaan ini digunakan untuk menyewa barang atau alat produksi untuk jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa yang disepakati.
Keunggulan Kredit Syariah Dibandingkan Kredit Konvensional