Mohon tunggu...
Raudatul Hasanah
Raudatul Hasanah Mohon Tunggu... Bankir - Mahasiswa-DI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM malang

MAHASISWA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia dalam Upaya Membangun Masyarakat Madani

17 November 2022   23:04 Diperbarui: 17 November 2022   23:47 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Didalam sebuah pemikiran yang mengenai format bernegara untuk menuju Indonesia baru pasca orde baru (era reformasi) telah teridentifikasikan konsep masyarakat madani yang sudah berkembang sebagai alternatif pendekatan, karena masyarakat madani sendiri berisikan nilai-nilai dan juga konsep-konsep dasar tertentu yang tentunya berguna dalam rangka pemberdayaan masyarakat atau juga lebih menyeimbangkan posisinya dan peran penentuan yang tetap terasa dalam perwujudan cita-cita berbangsa dan bernegara Indonesia yang sebagaimana diamanatkan Undang Undang Dasar 1945. Nah bagaimana sih cara mewujudkan masyarakat madani yang berkeadilan? Apakah kalian tahu!

Jadi untuk mencapai masyarakat madani tersebut dengan berkeadilan yaitu dapat dilakukan dengan hal yang paling mudah terlebih dahulu yaitu dengan cara menjaga kebersamaan sebagai otonomi , dan juga memberikan perlindungan terhadap mereka yang lemah, dan memberikan kebebasan serta hak yang merata. Juga didapatkan pula pada strategi dalan menjalankan peranan kesejahteraan bersama untuk mencapai tujuan dengan cara sebagai berikut. 

Pertama, harus menjalankan program negara dengan untuk mencapai tujuan-tujuan pemerintah, serta berinvestasi sosial dan juga pendistribusian pelayanan sosial dasar yang lebih luas lagi dan juga adil. 

Kedua, pada pembuatan keputusan dan juga peningkatan program-program untuk pengembangan masyarakat yang dapat meningkatkan kemampuan masyarakat tersebut dalam merealisasikan kepentingan-kepentingannya. Ketiga, pada peningkatan masyarakat dan juga perlindungan hak asasi manusia, kebebasan berorganisasi dan juga menyatakan penetapan struktur hukum bagi lembaga swadaya masyarakat. Keempat, meningkatkan partisipasi masyarakat. 

Namun pelaksanaan strategi seperti ini sangat berarti untuk memberikan kesempatan masyarakat dan dapat memberikan masukan bagi kebijakan maupun praktik pemerintahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun