Mohon tunggu...
Raudatul Hasanah
Raudatul Hasanah Mohon Tunggu... Bankir - Mahasiswa-DI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM malang

MAHASISWA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia dalam Upaya Membangun Masyarakat Madani

17 November 2022   23:04 Diperbarui: 17 November 2022   23:47 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang melekat pada diri manusia yang berupa sifat kodrat dan juga fundamental sebagai anugerah allah swt yang perlu dihormati, bahkan dijaga dan juga dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara tersebut. Bahkan di Indonesia sendiri hak asasi manusia juga dapat dituntut oleh pasal-pasal yang sudah ditetapkan untuk mencegah dan menindak lanjuti di berbagai kecurangan pada Hak Asasi Manusia yang telah terjadi di Indonesia. 

Juga demikian jika keberlangsungan Hak Asasi Manusia di Indonesia sudah dapat terlaksana dengan baik dan efektif, maka dari situlah Indonesia juga dapat mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan madani. Jadi yang di maksud masyarakat madani sendiri adalah dimana yang di sebutkan dalam bahasa inggris yaitu civil society, atau juga bisa di sebut dengan masyarakat sipil dan juga masyarakat kewarga negaraan. 

Dalam arti secara singkat yaitu merupakan system sosial yang subur dan juga berdasarkan dengan prinsip moral yang sudah menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dan juga dengan kestabilan masyarakat itu sendiri yang di ajarkan secara mendasar sejak zaman rasulullah saw.

 Menurut Ubaedillah dan abdul rozak (2016:225) mengemukakan beberapa karakteristik masyarakat madani di antaranya: pertama, wilayah public yang bebas merupakan sebuah ruang publik yang sudah bebas sebagai sarana dengan tujuan mengemukakan pendapat. 

Pada sebuah ruang publik yang dibebaskan individu didalam posisinya yaitu mampu melakukan transaksi-transaksi wacana dan juga praksis politik tanpa adanya mengalami distorsi dan kehawatiran pun. Adanya persyarat ini yang telah dikemukakan oleh Arendit dan Habermal lebih lanjut untuk dikatakan bahwa sebuah ruang publik secara teoritis juga bisa diartikan sebagai suatu wilayah dimana masyarakat tersebut sebagai warga negara juga memiliki akses penuh pada setiap kegiatan-kegiatan publik. 

Bahkan warga negara juga berhak melakukan sebuah kegiatan secara merdeka untuk melalui penyampaian pendapat berserikat, dan juga berkumpul serta mempublikasikan informasi tersebut kepada publik.

Kedua, suatu demokrasi merupakan satu entitas dimana yang menjadi penegak wacana masyarakat madani, di aman untuk menjalani kehidupannya, warga negara juga memiliki kebebasan yang penuh untuk meyakinkan aktivitas kesehariannya tersebut, termasuk dalam berinteraksi dengan lingkungannya.

Demokrasi juga berarti dapat melakukan perilaku santun di dalam pola hubungan berinteraksi dengan masyarakat disekitarnya dan juga tidak mempertimbangkan suku,ras maupun agamanya. 

Prasarat demokrasi ini juga banyak dikemukakan oleh para pakar-pakar yang telah mengkaji fenomena pada masyarakat madani.Dan bahkan demokrasi juga merupakan salah satu syarat yang mutlak bagi penegakan masyarakat madani sendiri. Ketiga, Toleransi yang merupakan sikap yang telah dikembangkan dalam masyarakat madani dengan tujuan untuk menunjukkan sikap saling menghargai dan juga menghormati aktivitas-aktivitas yang dikemukakan oleh orang lain. 

Namun toleransi ini memungkinkan dengan adanya kesadaran masing-masing setiap individu untuk saling menghargai dan menghormati pendapat dan serta aktivitas yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang lain berbeda. Toleransi ini menurut Nurcholis Madjid merupakan tentang persoalan ajaran-ajaran dan kewajiban untuk melaksanakan ajaran tersebut. 

Dan jika toleransi itu menghasilkan adanya tata cara pergaulan yang enak dia antara berbagai kelompok yang berbeda-beda, maka kemudian dari hasil tersebut harus dipahami sebagai "hikmah" atau juga "manfaat" dari pelaksanaan ajaran yang sudah benar.Keempat, pluralisme (kemajemukan) yang merupakan satuan prasarat dalam penegakan masyarakat madani, maka pluralisme tersebut harus dipahami secara mengakar dengan tujuan menciptakan sebuah tata cara kehidupan yang saling menghargai dan menerima kemajemukan didalam konteks kehidupannya sehari-hari namun pluralisme tidak bisa dipahami hanya dengan sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk, akan tetapi juga harus disertai dengan sikap yang tulus dari hati untuk menerima kenyataan pluralisme tersebut sebagai bernilai bernilai yang positif dan juga merupakan rahmat dari tuhan yang maha esa.Kelima, keadilan sosial yang merupakan keadilan yang disebutkan keseimbangan dan juga pembagian yang proposional terhadap hak dan juga kewajiban pada setiap warga negara yang telah mencakup seluruh aspek kehidupan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun