Para pelaku kejahatan cyber crime yang menyebar luaskan berita bohong dan ujaran kebencian  tidak akan jera begitu saja walaupun dengan terang-terangan undang-undang yang mengatasi Tindakan tersebut sudah ada dimana-mana sebagai sebuah peringatan. Pihak aparat kepolisian (POLRI), penegak hukum, dan pemerintah harus tegas dan bersatu dalam menanggapi masalah ini agar tidak memicu masalah-masalah yang bisa menyebabkan perpecahan.
Langkah strategis yang dapat dilakukan untuk membasmi berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hate speech) adalah sebagai berikut: (1) waspada dengan clickbait atau judul yang memprovokasi. (2) cermatilah asal alamat situs berita tersebut. (3) memeriksa fakta. (4) cek keaslian foto dan video. (5) mengikuti grup yang membahas diskusi anti hoax. (6) edukasi melalui sosialisasi. (7) jika menemukan berita bohong (hoax) lebih baik langsung melaporkan ke lembaga kominfo dengan cara mengirim email berisi aduan ke aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H