Landasan yuridis bela negara tercantum pada pada Pasal 27 ayat 3 UUD 1945, lalu pendidikan bela negara sendiri tercantum pada Pasal 9 ayar 2 UU RI No. 3/2002.
2. Landasan Filosofis
Landasan filosofis bela negara terdiri dari dua poin yaitu upaya membangun kesadaran bela negara dan pendidikan bela negara dari aspek ilmu filsafat. Aspek ilmu filsafat tersebut dibagai lagi menjadi 3 aspek, yaitu aspek ontologis, aspek epistemologis, dan aspek aksiologis.
3. Landasan Historis
Bela negara sudah ada sejak awal kemerdekaan tahun 1945. Hal tersebut diawali dengan perjuangan merebut serta mempertahankan kemerdekaan. Bela negara masih dilakukan hingga sekarang.
4. Landasan Sosiologis
Sebagai warga negara, ada hak dan kewajjban untuk membela negaranya sendiri dengan cara bela negara.
5. Landasan Religius
Dengan berbagai kepercayaan yang dimiloki oleh warga negara, pendidikan bela negara harus dilakukan untuk mempertahankan kemerdekaan dari Tuhan yang maha esa juga untuk menghindari ajaran yang bertentangan dengan apa yang telah diajarkan oleh Tuhan yang maha esa.
Begitulah sedikit penjelasan secara umum terkait “Bela Negara”.
Berikutnya penulis akan menjelaskan mengenai nilai dasar bela negara. Nilai dasar bela negara meliputi: