Bahkan Wakil Presiden Republik Indonesia menggantikan Presiden jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945.
5. Presiden Republik Indonesia dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia hanya dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar  sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (3) Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal cara pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden ini tidak konsisten dengan cara pengisian presiden dan/atau wakil presiden melalui pemilihan langsung oleh rakyat.
Mungkin sudah saatnya diperjelas dalam UUD kedudukan wakil presiden agar tidak terjadi tumpang tinding tata negara kedepannya