Mohon tunggu...
Moeh Zainal Khairul
Moeh Zainal Khairul Mohon Tunggu... Dosen - Penjelajah

Tenaga Ahli Pendamping UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar 2022 dan 2023 Coach Trainer Copywriting LPK Magau Jaya Digital Lecturer Universitas Negeri Makassar

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Kasak-kusuk Cawapres 2019 atau Sekadar Ban Serep?

13 Juli 2018   20:50 Diperbarui: 13 Juli 2018   21:02 782
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi . Youtuber.cnn.Indonesia

Bahkan Wakil Presiden Republik Indonesia menggantikan Presiden jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945.

5. Presiden Republik Indonesia dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia hanya dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar  sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (3) Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal cara pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden ini tidak konsisten dengan cara pengisian presiden dan/atau wakil presiden melalui pemilihan langsung oleh rakyat.

Mungkin sudah saatnya diperjelas dalam UUD kedudukan wakil presiden agar tidak terjadi tumpang tinding tata negara kedepannya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun