Mohon tunggu...
Moeh Zainal Khairul
Moeh Zainal Khairul Mohon Tunggu... Konsultan - Penjelajah

Tenaga Ahli Pendamping UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar 2022 dan 2023 Coach Trainer Copywriting LPK Magau Jaya Digital

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Masuk PTN Harga PTS, Kok Bisa?

6 Maret 2018   12:29 Diperbarui: 6 Maret 2018   12:53 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi.http://manunggal.undip.ac.id

Masih bisa kah mahasiswa ini ditagih untuk melunasi kewajibannya kepada rakyat setelah berkesempatan belajar di Perguruan Tinggi Negeri meski tidak lagi dibiayai negara? Jawabannya bisa ya, bisa tidak. Namun, jika dibandingkan sebelumnya, sekarang ini relatif sulit menagih utang ke mahasiswa soal ini. Pun iya, Mahasiswa yang sudah keluar banyak biaya ini cenderung akan dituntut cepat selesai dan kalau perlu mengembalikan biaya kuliah yang dipakainya.

Mahasiswa sekarang ini, dalam logika dan hitung - hitungan materil di atas tidaklah berkewajiban berjuang atas nama rakyat.

Selain pengatasnamaan itu memang 'debatable', pun sistem ini sudah menjadikan mahasiswa lebih simpel cara berpikirnya, ingin lebih cepat selesai dan cenderung memikirkan nasib sendiri. Minimal mengembalikan modal / biaya yang sudah dikeluarkan selama kuliah.

Mencermati paparan dibatas, ternyata keputusan pemerintah mengubah sistem pembiayaan di Perguruan Tinggi ternyata berimplikasi tidak hanya pada akses dan orientasi mahasiswa yang ingin cepat selesai.

Tapi, juga ternyata berpotensi berdampak pada bisa atau tidak dan wajib tidaknya Mahasiswa berjuang di luar kepentingan dirinya sendiri.

Perihal ini bisa dilihat sebagai pengkondisian yang disengaja, ataupun implikasi tak terduga dari keputusan ini.

 Pendek kata, dewasa ini mahasiswa (tak lagi) selalu harus berjuang karena biaya kuliahnya tak lagi dibayar dari uang rakyat seperti masa sebelumnya, meski kuliah di PT Negeri yang notabene dikelola oleh negara.

Namun, apapun itu, kebijakan pelepasan tanggung jawab pemerintah pada pembiayaan kuliah di PTN (terutama yang berstatus BLU dan PTNBH) via skema UKT dan sejenisnya berimplikasi secara struktural dan kultural terhadap potensi hadirnya kontrol, kritik, dan protes apalagi perjuangan menuju perubahan yang baik dari Mahasiswa di Perguruan Tinggi (Negeri) di Indonesia dewasa ini.

 Gejala dan fenomenanya sudah kelihatan. Sisa memastikan dan mencermati akan berlangsung dimana saja dan sampai kapan. Semoga saja analisa ini keliru.

Nasrullah Mappatang (Pernah jadi Mahasiswa di FS-UH/FIB UNHAS)
Permulaan Maret 2018

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun