Karena yang melahirkannya adalah orangtua itu sendiri. Sebelum menikah, mereka harus terlebih dulu mandapat bimbingan rohani dari pembina rohani yang ditetapkan setiap agama. Hal ini patut dilakukan, sehingga masing-masing "iman" calon mempelai menjadi kuat untuk mempertahankan dam membangun rumah tangga yang lebih baik. Bila perlu sebelum pernikahan harus diatur persyaratan yang tegas, yakni manikah masih dalam posisi , suci artinya masih perawan atau tidak.
Untuk itu, harus ada tes keperawanan. Jika ternyata sudah tidak perawan lagi, barangkali pernikahan bisa ditunda dulu. Mengapa harus demikian untuk mencegah terjadinya perpecahan dalam rumah tangga. Bisa saja pernikahan tersebut terjadinya karena telah hamil duluan.
Namun tentu perlu ditelaah lagi apakah tidak perawaan karena telah bersetubuh atau karena kecelakaan saya kira memang demikian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H