Mohon tunggu...
Moeh Zainal Khairul
Moeh Zainal Khairul Mohon Tunggu... Konsultan - Penjelajah

Tenaga Ahli Pendamping UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar 2022 dan 2023 Coach Trainer Copywriting LPK Magau Jaya Digital

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Indonesia Darurat Cerai

10 Februari 2018   10:19 Diperbarui: 10 Februari 2018   20:33 543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karena yang melahirkannya adalah orangtua itu sendiri. Sebelum menikah, mereka harus terlebih dulu mandapat bimbingan rohani dari pembina rohani yang ditetapkan setiap agama. Hal ini patut dilakukan, sehingga masing-masing "iman" calon mempelai menjadi kuat untuk mempertahankan dam membangun rumah tangga yang lebih baik. Bila perlu sebelum pernikahan harus diatur persyaratan yang tegas, yakni manikah masih dalam posisi , suci artinya masih perawan atau tidak.

Untuk itu, harus ada tes keperawanan. Jika ternyata sudah tidak perawan lagi, barangkali pernikahan bisa ditunda dulu. Mengapa harus demikian untuk mencegah terjadinya perpecahan dalam rumah tangga. Bisa saja pernikahan tersebut terjadinya karena telah hamil duluan.

Namun tentu perlu ditelaah lagi apakah tidak perawaan karena telah bersetubuh atau karena kecelakaan saya kira memang demikian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun