Mohon tunggu...
Ratu Dewianggraini
Ratu Dewianggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya seorang mahasiswa dibidang keilmuan hukum,hobi saya bermain badminton dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kontribusi Gen Z dalam Pembaruan Hukum Indonesia: Persefektif Legal Activis

5 November 2024   17:08 Diperbarui: 5 November 2024   17:08 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3.1.1 Komposisi Demografis

Representasi Populasi

Data BPS (2020) menunjukkan bahwa 27,94% populasi Indonesia adalah Gen Z, yang berarti hampir sepertiga penduduk Indonesia berada dalam kelompok usia produktif muda ini. Angka ini merepresentasikan sekitar 75,49 juta jiwa dari total populasi Indonesia. Persentase ini signifikan karena:
- Membentuk basis demografis yang substansial untuk perubahan sosial
- Memiliki potensi masa aktif 30-40 tahun ke depan
- Berperan sebagai agen perubahan dalam sistem hukum

Penetrasi Internet

Tingkat penetrasi internet 73,7% (APJII, 2022) menunjukkan infrastruktur digital yang mendukung aktivisme Gen Z:
- 205,7 juta pengguna internet aktif di Indonesia
- 167,8 juta pengguna media sosial
- Rata-rata penggunaan internet 8 jam 36 menit per hari
- 91% akses melalui smartphone

            Aktivisme Digital

Statistik CSIS Indonesia (2023) yang menunjukkan 76,8% Gen Z aktif dalam aktivisme digital memperlihatkan:
- Tingkat partisipasi yang tinggi dalam isu-isu publik
- Preferensi platform digital untuk menyuarakan aspirasi
- Efektivitas mobilisasi sosial melalui media digital
- Potensi dampak pada kebijakan publik

         3.1.2 Perilaku Digital

      Tren Global

World Economic Forum (2023) mencatat 82% Gen Z global menggunakan platform digital untuk aktivisme, menunjukkan:
- Konsistensi perilaku Gen Z secara global
- Kecenderungan penggunaan media sosial untuk advokasi
- Pembentukan jaringan aktivisme transnasional
- Pertukaran ide dan strategi lintas negara

Persepsi Teknologi dan Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun