Namun, dalam realitanya, kebijakan Kawasan Tanpa Rokok ini terkendala akan petugas blm tersedia, minimnya pengawasan, serta hal-hal penunjang lainnya. Adanya wujud implementasi dari kebijakan ini sebetulnya untuk menjaga kesehatan masyarakat dari paparan asap rokok.
Untuk itu, pemerintah dituntut untuk dapat melaksanakan kebijakan ini dengan efektif sehingga peraturan dan kebijakan ini bisa berjalan sesuai rencananya.
Sebagai pembuat kebijakan, pemerintah harus tegas dalam merealisasikan kebijakan ini seperti ketika terdapat Kawasan Tanpa Rokok yang menyatakan area terlarang untuk merokok termasuk iklan, menjual, atau memproduksi rokok di sekitar kawasan tersebut.
Dalam keberhasilan kebijakan ini, tentunya tidak lepas dari adanya dukungan masyarakat yang ikut berperan dalam berhasilnya peraturan Kawasan Tanpa Rokok.Â
Di kota Solo, terdapat komunitas yang menerapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok dengan melakukan aksi memungut puntung rokok di wilayah tersebut. Dalam aksi tersebut, ditemukan sekitar 224 puntung rokok di dalam Kawasan Tanpa Rokok.
Hal ini yang merupakan bentuk nyata dari kurangnya ketegasan dari pemerintah dalam penerapan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok ini. Terbukti masih adanya warga sekitar yang merokok di lingkup KTR sehingga mengganggu orang-orang sekitar yang terkena dampaknya.
Ini juga bersangkutan dengan minimnya pengawasan dari petugas untuk menertibkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok khususnya di daerah yang banyak dijumpai anak-anak.
Sebagai pembuat kebijakan, pemerintah daerah setempat dapat menjadikan hal tersebut sebagai bahan evaluasi  terlebih yang berkaitan dengan ketegasan dan anggaran dalam penerapannya sehingga tidak ada lagi dijumpai sampah puntung rokok yang terdapat di Kawasan Tanpa Rokok.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H