Mohon tunggu...
Ratu Alia Divatresta
Ratu Alia Divatresta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jurusan Ilmu Hubungan Internasional UPNVYK

UPN Veteran Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Formulasi Kebijakan dalam Peraturan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Solo

30 Mei 2024   16:06 Diperbarui: 30 Mei 2024   16:17 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat proses formulasi kebijakan dilakukan, prosesnya tidak berjalan mulus dikarenakan banyak faktor salah satunya adalah kebiasaan merokok masyarakat sekitar yang sulit untuk dihilangkan.

Minimnya fasilitas untuk merokok pun masih sedikit yang disediakan oleh pemerintah sehingga terjadi ketidakseimbangan antara ruang untuk merokok dengan kawasan bebas rokok.

Pemerintah kota Solo juga merancang kebijakan ini disebabkan oleh pemerintah sekitar yang merasa bahwa meningkatkan angka kesehatan masyarakat dengan cara mengeluarkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam menganalisis masalah formulasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, sudah dilakukan pengumpulan data dan analisis masalah, tetapi belum bisa direalisasikan karena dalam penyusunan kebijakan ini dinilai belum efektif dan optimal.

Hal yang menjadi penunjang keberhasilan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok agar menjadi kebijakan yang berhasil untuk diimplementasikan adalah terkait dengan perumusan proposal.

Perumusan proposal dilakukan ketika dalam proses kebijakan ini berlangsung sudah bersifat rasional sehingga ketika kebijakan ini direalisasikan dapat berjalan sesuai rencana. Namun, seringnya dalam perumusan ini terhambat oleh dana pembangunan yang belum maksimal.

Yang kedua terkait dengan legitimasi. 

Dalam proses pengesahan kebijakan diperlukan legitimasi seperti mendapatkan pengesahan baik melalui UUD maupun PP sebagai pedoman tertinggi sehingga dapat menjadi tolak ukur sahnya kebijakan tersebut di mata masyarakat luas.

Legitimasi dalam formulasi kebijakan diharuskan untuk bisa memperluas tujuan kebijakan sehingga dapat menunjang kesejahteraan dan mencapai keberhasilan.

Yang ketiga terkait dengan pengimplementasian.

Dalam pengimplementasian kebijakan ini perlu dilakukan pengecekan ulang terkait hal-hal yang dibutuhkan dalam menunjang keberhasilan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok. Mulai dari petugas yang mengawasi kawasan tersebut, fasilitas yang sudah cukup memadai, atau anggaran yang dirasa sudah mencukupi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun