Mohon tunggu...
RATRI YULIA NINGSIH
RATRI YULIA NINGSIH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi universitas Jambi

Hobi makan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kelanjutan Vonis Hukuman Ferdy Sambo dan yang Terlibat dalam Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir

9 Juni 2023   07:16 Diperbarui: 9 Juni 2023   07:35 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Upaya Sambo demi Bebas dari Hukuman Mati: Banding Ditolak, Kasasi Diajukan

Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo masih berupaya agar terbebas dari vonis mati di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Setelah permohonan banding ditolak, Sambo kembali melawan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Awalnya, dalam putusan tingkat pertama, Sambo divonis hukuman mati usai dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua dalam sidang yang digelar di PN Jaksel pada 13 Februari 2023.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo masih berupaya agar terbebas dari vonis mati di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Setelah permohonan banding ditolak, Sambo kembali melawan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Awalnya, dalam putusan tingkat pertama, Sambo divonis hukuman mati usai dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua dalam sidang yang digelar di PN Jaksel pada 13 Februari 2023.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Duduk sebagai ketua majelis Singgih Budi Prakoso dengan anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Sambo yang tidak terima divonis mati lalu mengajukan banding. Namun permohonannya ditolak usai majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dilansir dari detikNews, Rabu (12/4/2023).

Selang sebulan setelah putusan itu, Sambo kembali mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan ke PN Jaksel pada 12 Mei 2023.

"Upaya hukum perkara pembunuhan berencana almarhum Yosua Hutabarat, bahwa FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/5).

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) beserta sopir keluarga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM) juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan penasihat hukum masing-masing.

"PC ajukan permohonan kasasi tanggal 09 Mei 2023, dan KM ajukan permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023," paparnya.

Djuyamto menambahkan tiap pemohon selanjutnya diminta menyerahkan memori kasasinya. Tenggat waktunya 14 hari setelah permohonan kasasi diajukan.

"Sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggat waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing," imbuh Djuyamto.

Putri Candrawathi juga mengajukan banding namun permohonannya ditolak. Istri Ferdy Sambo itu tetap divonis 20 tahun di kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4).

Diketahui, pada tingkat pertama, Putri divonis 20 tahun penjara. Putri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Permohonan banding sopir Sambo, Kuat Ma'ruf juga ditolak hakim. Hal ini setelah majelis hakim menguatkan putusan PN Jakarta Selatan.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Abdul Fattah saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4).

Diketahui, pada tingkat pertama, Kuat divonis 15 tahun penjara. Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, kasus ini berawal pada 8 Juli 2022. Saat itu, Yosua tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kasus ini menjerat 5 tersangka yang masing-masing sudah dijatuhi hukuman. Berikut ini daftar hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua:

1. Ferdy Sambo divonis mati;

2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara;

3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara;

4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara;

5. Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun