Mohon tunggu...
RATRI YULIA NINGSIH
RATRI YULIA NINGSIH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi universitas Jambi

Hobi makan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kelanjutan Vonis Hukuman Ferdy Sambo dan yang Terlibat dalam Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir

9 Juni 2023   07:16 Diperbarui: 9 Juni 2023   07:35 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagai informasi, kasus ini berawal pada 8 Juli 2022. Saat itu, Yosua tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kasus ini menjerat 5 tersangka yang masing-masing sudah dijatuhi hukuman. Berikut ini daftar hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua:

1. Ferdy Sambo divonis mati;

2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara;

3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara;

4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara;

5. Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun