Sebagai informasi, kasus ini berawal pada 8 Juli 2022. Saat itu, Yosua tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kasus ini menjerat 5 tersangka yang masing-masing sudah dijatuhi hukuman. Berikut ini daftar hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua:
1. Ferdy Sambo divonis mati;
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara;
3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara;
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara;
5. Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI