Mohon tunggu...
Ratna Winarti
Ratna Winarti Mohon Tunggu... Penulis - Students who don't want to disappear from civilization

Just writing rather than silence!!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Review Buku "Dua Abad Penguasaan Tanah: Pola Penguasaan Tanah Pertanian di Jawa dari Masa ke Masa"

5 Oktober 2020   07:02 Diperbarui: 5 Oktober 2020   07:08 773
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Di sepuluh desa penelitian menggambarkan bahwa pemilikan sawah terpusat kepada beberapa orang saja. Berdasarkan hasil penelitian yang disampaikan dalam buku ini, secara umum, desa-desa dataran rendah relatif lebih komunal dibanding desa-desa dataran tinggi. Kalau dibandingkan antarprovinsi ternyata Jawa Tengah dan Jawa Timur lebih komunal dibanding Jawa Barat.

Konsentrasi pemilikan tanah di pedesaan Jawa tidak diikuti oleh adanya satuan-satuan usaha tani yang luas, melainkan lebih diikuti oleh tingkat penyakapan yang tinggi, yaitu terdapatnya sejumlah besar satuan usaha tani sempit yang digarap atas dasar bagi hasil atau berasal dari sewa. 

Namun, jika dilihat dari distribusi pendapatan menurut golongan kepemilikan tanah ternyata masih tampak jelas bahwa pada golongan pemilikan tanah yang lebih luas, rata-rata pendapatan rumah tangga per tahun juga lebih besar.

Sumber:

Tjondronegoro, S.M.P dan Gunawan Wiradi. 2008. Dua abad Penguasaan tanah Pola penguasaan tanah pertanian di jawa dari masa ke mas (edisi revisi). Jakarta. Yayasan Obor Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun