Kondisi ekonomi masyarakat Indonesia saat ini memang berat, terutama bagi kalangan menengah ke bawah. Terlebih lagi dengan prediksi akan naiknya bahan pokok seiring dengan naiknya PPN menjadi 12% pada Januari 2025 silam. Tentu saja ini akan menambah berat beban ekonomi masyarakat.
Sebelumnya pada pidato presiden pada saat perayaan puncak Hari Guru Nasional 2024 di Jakarta Timur, Presiden Prabowo Subianto membuat pengumuman kenaikan gaji guru yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2025. Guru yang berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) akan menerima tambahan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok. Di sisi lain, guru non-ASN atau honorer juga mendapatkan perhatian khusus dengan tunjangan tetap sebesar Rp2 juta per bulan. Pastilah hal ini akan menjadi angin segar bagi kalangan guru yang mengharapkan hidup dilingkupi oleh kesejahteraan.
Pernyataan presiden ini pun memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan bagaimana kelanjutan kenaikan gaji guru tersebut hingga akhirnya istana Kepresidenan memberikan keterangan terkait kenaikan gaji guru yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya dan telah memicu simpang siur informasi.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan bagi gaji guru non-ASN yang bersertifikasi sebelum 2024 naik, mendapatkan kenaikan tunjangan Rp500 Ribu sehingga menjadi Rp2 juta. Sementara guru berstatus ASN yang punya sertifikat sebelum 2024 akan mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji, dan guru ASN yang baru dapatkan sertifikat di tahun 2024 mereka ini yang mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji juga.
Berdasarkan penjelasan dari pihak pemerintah inilah kalangan guru merasa penyataan presiden akan menaikan gaji guru hanya sebagai permainan kata. Sebab, faktanya program pemberian tunjangan guru ASN yang sudah bersertifikasi sudah lama yakni sejak tahun 2008 pemerintah telah memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru ASN yang telah memperoleh sertifikat pendidik, sebesar 1 kali gaji pokok. Ini akan berlaku pada guru yang baru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024 yang akan memperoleh TPG sebesar 1 kali gaji pokok pada 2025.
Adapun halnya dengan guru swasta yang disebut akan menerima kenaikan tunjangan sebesar Rp2 juta. Sesuai Persesjen Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024 tanggal 14 Mei 2024, tertulis bahwa TPG guru non ASN yang telah mendapat SK Inpassing akan naik secara berkala. Berarti, tunjangan profesi guru non ASN Rp 1,5 juta otomatis akan naik jadi Rp2 juta apabila mereka sudah mengurus dan mendapatkan SK Inpassing.
Dengan demikian telah jelas berarti guru PNS atau PPPK yang sudah mendapat tunjangan sertifikat di 1 kali gaji tidak ada kenaikan. Begitu juga untuk yang swasta, tahun lalu sudah dapat Rp 1,5 juta. Tapi di tahun yang akan datang dapat menjadi Rp 2 juta. Berarti yang non ASN ada kenaikan Rp 500.000. Jadi benar saja jika banyak dari kalangan guru merasa diprank oleh kata-kata presiden atas janji kenaikan gaji guru karena pada faktanya itu bukannlah kenaikan gaji bagi ASN melainkan hanya melanjutkan program yang telah dijalankan sebelumnya saja.
Sistem Kapitalisme Sekuler Tak Mampu Mewujudkan Kesejahteraan
Sulitnya meraih kesejahteraan dalam sistem kapitalisme sekuler tidak bisa dilepaskan dari konsep bernegara yang dianut oleh sistem kapitalisme sendiri. Â Dalam sistem kapitalisme negara tidak berperan sebagai pengurus rakyat yang menjamin terpenuhinya kebutuhan mendasar bagi rakyat. Akan tetapi negara berperan sebagai regulator untuk membuat kebijakan dan mengontrol jalannya kebijakan dalam rangka menjamin kebebasan bagi individu masyarakat. Hal ini pun berakibat kepada setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat oleh pemerintah dalam sistem kapitalisme akan selalu menghitung untung rugi dari segi ekonomi, bukanlah melihat apa yang menjadi kemaslahatan untuk masyarakat. Agar bisa hidup dan mendapatkan pelayanan selalu terbatas bagi masyarakat. Semisal layanan kesehatan gratis haruslah miskin atau layanan pendidikan gratis haruslah pinter atau tidak mampu. Rakyat didorong untuk produktif menghasilkan uang agar mampu memenuhi kebutuhan mereka. Slogan "kerja kerja kerja" adalah bentuk manifestasi dari upaya pemerintah mendorong rakyat untuk berjuang sendiri dalam menghidupi diri mereka karena 'tidak ada makan siang gratis" menurut kapitalis.
Hal ini pun berlaku dalam sistem pendidikan. Sistem kapitalisme selalu menjadikan kebutuhan umum bagi rakyat adalah sebagai lahan basah sehingga bagaimana caranya agar mendapatkan keuntungan dalam pelaksanaan pendidikan tersebut. Negara Kapitalisme menyelenggarakan pendidikan untuk memenuhi kebutuhan para kapitalis. Tujuan pendidikan bergeser dari mencerdaskan manusia diarahkan untuk sekedar meraih pendidikan dalam rangka mencari lapangan pekerjaan. Begitupula guru dalam sistem pendidikan kapitalisme tak ubahnya sebagai faktor produksi dalam bisnis. Jadi bagaimana modal yang sekecil-kecilnya dengan keuntungan yang sebesar-besarnya. Gaji guru menjadi beban sendiri dalam sistem kapitalisme sehingga mereka digaji bukan karena manfaat jasa mereka yang begitu besar terhadap umat manusia. Tapi dituntut bekerja pagi, siang hingga malam dalam rangka memenuhi tugas adminisrasi yang menjadi syarat kenaikan gaji. Guru didorong untuk turut mensukseskan tujuan dari sistem pendidikan kapitalisme yang melahirkan output pendidikan yang siap kerja.
Guru Sejahtera Dalam Sistem Islam
Konsep bernegara yang khas dalam sistem Islam telah terbukti mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat. Hal ini telah dicatat dalam tinta emas sejarah peradaban Islam. Misalnya bagaimana pendidikan gratis bisa dinikmati oleh setiap lapisan masyarakat. Karena konsep bernegara dalam sistem Islam mewajibkan penguasa sebagai pengurus rakyat. Penguasa berkewajiban untuk memastikan terjamin semua kebutuhan masyarakat dan terpenuhi semua kebutuhan umum masyarakat seperti pendidikan. Ditopang oleh penerapan sistem ekonomi Islam yang mana SDA dikelola sepenuhnya oleh negara sebagai pembiayaan bagi kebutuhan umum masyarakat. Sebab SDA adalah kepemilikan umum yang diperuntukkan untuk rakyat. Kesejahteraan inipun bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat termasuk guru.
Disamping itu, sistem Islam memandang bahwa manfaat jasa yang diberikan oleh guru sangatlah besar. Sehingga guru akan diberikan gaji yang sangat besar atas dedikasinya dalam mendidik generasi. Bahkan pada masa Islam guru mendapatkan penghargaan yang begitu tinggi dari negara, termasuk gaji yang bisa melampaui kebutuhannya.
Sebagai gambaran, diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, dari Sadaqah ad-Dimasyqi, dari al-Wadhi'ah bin Atha, bahwa Khalifah Umar bin Khaththab memberi gaji 15 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas; 15 dinar = 63.75 gram emas). Jikalau harga per gram emas Rp1 juta, berarti gaji guru pada saat itu setiap bulannya sebesar Rp63.750.000.
Begitulah dalam sistem Islam para guru begitu terjamin kesejahteraannya tanpa ada pembedaan antara ASN, PPPK, ataupun honorer.
Demikianlah kesejahteraan guru dalam Islam. Selain mereka mendapatkan gaji yang sangat besar, mereka juga mendapatkan kemudahan dalam mengakses sarana-prasarana untuk meningkatkan kualitas kemampuan mengajarnya. Hal ini menjadikan guru bisa fokus menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pencetak generasi emas yang dibutuhkan negara demi membangun peradaban agung dan mulia, tanpa harus bekerja sampingan agar dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H