Sebagai gambaran, diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, dari Sadaqah ad-Dimasyqi, dari al-Wadhi'ah bin Atha, bahwa Khalifah Umar bin Khaththab memberi gaji 15 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas; 15 dinar = 63.75 gram emas). Jikalau harga per gram emas Rp1 juta, berarti gaji guru pada saat itu setiap bulannya sebesar Rp63.750.000.
Begitulah dalam sistem Islam para guru begitu terjamin kesejahteraannya tanpa ada pembedaan antara ASN, PPPK, ataupun honorer.
Demikianlah kesejahteraan guru dalam Islam. Selain mereka mendapatkan gaji yang sangat besar, mereka juga mendapatkan kemudahan dalam mengakses sarana-prasarana untuk meningkatkan kualitas kemampuan mengajarnya. Hal ini menjadikan guru bisa fokus menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pencetak generasi emas yang dibutuhkan negara demi membangun peradaban agung dan mulia, tanpa harus bekerja sampingan agar dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H