Mohon tunggu...
Ratnawati
Ratnawati Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang ibu, guru, santri, penggiat literasi, aktivis peduli generasi

Menulislah, karena menulis dapat memberikan jejak bagi kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Data Kemiskinan Turun Hanya Angka Bukan Realita

12 Juli 2024   11:06 Diperbarui: 12 Juli 2024   11:06 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Islam memandang bahwa orang yang miskin adalah orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan dasarnya. Kemiskinan tidak diukur berdasarkan angka perkapita. Tapi dilihat berdasarkan individu perindividu masyarakat. Negara dalam sistem Islam memiliki kewajiban sebagai pengurus dan penjaga rakyat. Pengurus artinya negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan mendasar rakyat setiap individu. Islam memandang rakyat sebagai individu manusia tanpa pandang bulu, yang tentu saja sebagai manusia secara fitrah memiliki kebutuhan mendasar yang harus terpenuhi pada dirinya. Seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Disamping itu Islam juga menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum.

Jaminan Islam terhadap kebutuhan mendasar masyarakat ini dapat tercapai dengan mekanisme yang telah disyariatkan oleh Allah. Pertama, mewajibkan laki-laki untuk mencari nafkah dalam rangka memenuhi kebutuhan mendasar keluarganya. Seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Maka negara hadir untuk memastikan tersedianya lapangan pekerjaan bagi laki-laki. Jika dia tidak mampu bekerja maka kewajiban berpindah kepada kerabatnya, jika tidak bisa maka akan berpindah ke negara. Negara akan mendorong yang kaya untuk membantu yang miskin.

Kedua, negara mengatur kepemilikan dengan membagi kepemilikan menjadi kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum. Bagi individu bebas memiliki harta selama sesuai ketentuan syariat. Sedangkan dalam kepemilikan umum, maka ini menjadi milik rakyat. Negara hanya sebagai pengelola hasilnya diberikan untuk kebutuhan rakyat. Contohnya SDA, merupakan bentuk kepemilikan umum yang dalam Islam tidak boleh diserahkan kepada swasta atau individu karena ini adalah milik umum.

Pelaksanaan syariat Islam secara kaffah mampu memberikan solusi yang kongkrit dalam mengatasi kemiskinan. Sistem pemerintahan yang berlandaskan kepada keimanan juga akan melahirkan penguasa yang takut kepada Allah. Kesejahteraan pun dalam sistem Islam pernah dirasakan oleh rakyat. Jejak peradaban Islam hingga sekarang masih ada dan bahkan bisa ditemukan dalam banyak catatan sejarah yang ditulis oleh orang non-Muslim. Sebagai contoh Will Durant, seorang sejarahwan Barat, dalam bukunya, Story of Civilization, menyatakan, "Para khalifah telah memberikan keamanan kepada manusia hingga batas yang luar biasa besarnya bagi kehidupan dan kerja keras mereka. Para khalifah itu juga telah menyediakan berbagai peluang untuk siapapun yang memerlukan dan memberikan kesejahteraan selama beradab-abad dalam wilayah yang sangat luas. Fenomena seperti itu belum pernah tercatat (dalam sejarah) setelah zaman mereka."

Tentu saja pelaksanaan Islam secara sempurna hanya bisa dijalankan oleh sebuah sistem pemerintahan yakni khilafah. Sebagai sistem pemerintahan yang disyariatkan oleh Allah SWT.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun