Mohon tunggu...
Ratnawati
Ratnawati Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang ibu, guru, santri, penggiat literasi, aktivis peduli generasi

Menulislah, karena menulis dapat memberikan jejak bagi kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Data Kemiskinan Turun Hanya Angka Bukan Realita

12 Juli 2024   11:06 Diperbarui: 12 Juli 2024   11:06 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Di langsir dari pernyataan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim Yusniar Juliana, jumlah Penduduk miskin di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami penurunan sebesar 0,33 persen, dari 231,07 ribu orang atau 6,11 persen pada Maret 2023, turun menjadi 221,34 ribu orang atau 5,78 persen di Maret 2024.

"Berdasarkan daerah tempat tinggal, periode Maret 2023 hingga Maret 2024 jumlah penduduk miskin di perkotaan turun 3,99 ribu orang, sedangkan di pedesaan turun 5,74 ribu orang," ujar Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim Yusniar Juliana di Samarinda, Selasa.

Persentase kemiskinan di daerah perkotaan turun sebanyak 0,21 persen menjadi 4,47 persen, sedangkan di kawasan pedesaan turun sebanyak 0,52 persen dari 9,28 persen menjadi 8,76 persen.

Ia menjelaskan, garis kemiskinan merupakan nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan nonmakanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin.

Sedangkan penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan. Garis kemiskinan pada Maret 2024 sebesar Rp833.955 per kapita per bulan. Dibandingkan Maret 2023, maka garis kemiskinan di Kaltim naik sebesar 5,54 persen.

Angka Tidak Menggambarkan Realita Kemiskinan

BPS adalah salah satu lembaga pemerintah yang tugasnya melakukan survei terhadap pendapatan masyarakat Indonesia. Biasanya BPS pada setiap dua kali setahun akan melakukan survei sosial ekonomi yakni di bulan September dan Maret. Dari hasil survei itu, dilihat bagaimana perilaku konsumsi masyarakat. Kemudian, BPS akan menghitung angka kemiskinan penduduk dari data tersebut.

Ukuran yang menjadi standar miskin dan bagaimana rumah tangga dikatakan miskin di ukur berdasarkan garis kemiskinan, yaitu batas minimal yang layak dikonsumsi oleh seseorang atau sekelompok orang dalam rumah tangga.

Jika dihitung dari besaran GK Rp 535.547 per kapita per bulan, maka pengeluaran masyarakat kurang dari Rp 17.851 per hari masuk kategori miskin atau di bawah garis kemiskinan. Ini artinya, warga negara Indonesia dengan penghasilan di bawah Rp 535.547 per kapita masuk kategori tidak mampu.

Indonesia mengacu garis kemiskinan Bank Dunia yakni ada di US$ 1,90, kemudian Bank Dunia menetapkan basis perhitungan baru dari garis kemiskinan ekstrem. Basis GK tersebut berubah menjadi US$ 2,15 per orang per hari atau Rp 32.745 per hari (kurs Rp 15.230 per US$). Namun Menkeu Indonesia menolak standar baru dari Bank Dunia karena akan berakibat bertambahnya penduduk miskin Indonesia menjadi 40%.

Indonesia yang menganut sistem kapitalisme, mengukur kesejahteraan dan kemiskinan rakyat berdasarkan angka perkapita. Sehingga tidak bisa dipastikan secara akurat siapa sebenarnya yang miskin. Pemerintah pun memberikan bansos dengan asumsi rakyat bisa berbelanja. Dengan belanjanya rakyat maka mengurangi kemiskinan secara tidak langsung. Padahal faktanya, pemerintah tidak dapat memastikan siapa yang kelaparan, siapa yang tidak bisa sekolah, dan siapa yang tidak mampu meraih layanan kesehatan karena tidak punya uang. Karena dalam politik ekonomi kapitalis, negara hanya memastikan ketersediaan barang kebutuhan masyarakat tanpa memastikan setiap individu masyarakat bisa memperoleh barang tersebut untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Jika kita amati dengan mendalam, persoalan kemiskinan tidak lepas dari paradigma sistem kapitalisme dalam menjalankan sistem ekonominya. Kapitalisme menjadikan peran negara tidak lebih hanya sebagai regulato. Sementara rakyat dibiarkan sendiri untuk memenuhi kebutuhan mereka tanpa ada jaminan terpenuhinya kebutuhan mendasar, pendidikan, dan atau kesehatan.  Masalah yang lebih kompleks lagi yaitu pelaksanaan sistem ekonomi kapitalisme dalam hal kepemilikan. Negara memberikan kebebasan kepada para pemilik modal untuk menguasai sumberdaya alam. Sehingga muncullah para konglemerat-konglomerat yang membeli kekuasaan untuk semakin menambah kekayaannya, maka lahirlah para oligarki. Belum lagi kebutuhan umum masyarakat yang diswastanisasi dan dikomersialisasi seperti pendidikan, kesehatan, jalan, yang hanya bisa diraih dengan adanya uang. Lebih parah lagi dengan sulitnya lapangan pekerjaan bagi laki-laki semakin menambah daftar kemiskinan.

Syariat Islam Solusi Tuntas Kemiskinan

Islam memandang bahwa orang yang miskin adalah orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan dasarnya. Kemiskinan tidak diukur berdasarkan angka perkapita. Tapi dilihat berdasarkan individu perindividu masyarakat. Negara dalam sistem Islam memiliki kewajiban sebagai pengurus dan penjaga rakyat. Pengurus artinya negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan mendasar rakyat setiap individu. Islam memandang rakyat sebagai individu manusia tanpa pandang bulu, yang tentu saja sebagai manusia secara fitrah memiliki kebutuhan mendasar yang harus terpenuhi pada dirinya. Seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Disamping itu Islam juga menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum.

Jaminan Islam terhadap kebutuhan mendasar masyarakat ini dapat tercapai dengan mekanisme yang telah disyariatkan oleh Allah. Pertama, mewajibkan laki-laki untuk mencari nafkah dalam rangka memenuhi kebutuhan mendasar keluarganya. Seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Maka negara hadir untuk memastikan tersedianya lapangan pekerjaan bagi laki-laki. Jika dia tidak mampu bekerja maka kewajiban berpindah kepada kerabatnya, jika tidak bisa maka akan berpindah ke negara. Negara akan mendorong yang kaya untuk membantu yang miskin.

Kedua, negara mengatur kepemilikan dengan membagi kepemilikan menjadi kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum. Bagi individu bebas memiliki harta selama sesuai ketentuan syariat. Sedangkan dalam kepemilikan umum, maka ini menjadi milik rakyat. Negara hanya sebagai pengelola hasilnya diberikan untuk kebutuhan rakyat. Contohnya SDA, merupakan bentuk kepemilikan umum yang dalam Islam tidak boleh diserahkan kepada swasta atau individu karena ini adalah milik umum.

Pelaksanaan syariat Islam secara kaffah mampu memberikan solusi yang kongkrit dalam mengatasi kemiskinan. Sistem pemerintahan yang berlandaskan kepada keimanan juga akan melahirkan penguasa yang takut kepada Allah. Kesejahteraan pun dalam sistem Islam pernah dirasakan oleh rakyat. Jejak peradaban Islam hingga sekarang masih ada dan bahkan bisa ditemukan dalam banyak catatan sejarah yang ditulis oleh orang non-Muslim. Sebagai contoh Will Durant, seorang sejarahwan Barat, dalam bukunya, Story of Civilization, menyatakan, "Para khalifah telah memberikan keamanan kepada manusia hingga batas yang luar biasa besarnya bagi kehidupan dan kerja keras mereka. Para khalifah itu juga telah menyediakan berbagai peluang untuk siapapun yang memerlukan dan memberikan kesejahteraan selama beradab-abad dalam wilayah yang sangat luas. Fenomena seperti itu belum pernah tercatat (dalam sejarah) setelah zaman mereka."

Tentu saja pelaksanaan Islam secara sempurna hanya bisa dijalankan oleh sebuah sistem pemerintahan yakni khilafah. Sebagai sistem pemerintahan yang disyariatkan oleh Allah SWT.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun