dilarang dalam bisnis.
Undang -- undang No 5 tahun 1999 mengatur tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Didalam undang -- undang anti monopoli ini berisikan banyak sekali pasal tentang praktek yangSeperti perjanjian yang dilarang dan kegiatan yang dilarang. Di tulisan artikel kali ini, saya tidak akan membahas tentang penjelasan UU No 5 Tahun 1999 atau membahas pengertian dari monopoli.
Tetapi ditulisan ini akan memberikan contoh kasus terkait "Perjanjian Yang Dilarang" karena seperti yang kita ketahuin perjanjian yang dilarang ini banyak jenisnya.
Berikut ini jenis - jenis dan contoh "Perjanjian Yang Dilarang" sesuai Undang -- Undang No 5 Tahun 1999 :
1. Oligopoli
Contohnya PT. Makmur yang menjual minyak goreng sehat berbahan zaitun merupakan perusahaan terbesar di Jakarta, dan mayoritas masyarakat menggemari produk tersebut.
Selain PT. Makmur ada 3 perusahaan lain yang bergerak dibidang yang sama, sehingga mereka menguasai hampir 90% pangsa pasar.
Hal ini akhirnya mengakibatkn perusahaan lain yang bergerak di bidang ini mengalami pergerakan yang sulit untuk berkembang.
Contoh kasus pelanggaran penetapan harga ini dilakukan oleh PT. Excelcomindo Tbk dengan 5 operator telpon seluler Indonesia. Yang mana dalam kasus ini KPPU menemukan kesepakatan tertulis antara PT. Excelcomindo dengan 5 operator.
Dimana mereka melakukan penetapan harga sms (price fixing per sms) perilaku ini sangat menyimpang karena hanya menguntungkan pihak mereka saja dan tidak mementingkan hak -- hak para konsumen.
3. Pembagian Wilayah
Contoh dari kasus pembagian wilayah adalah "Perjanjian Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) mengenai Pembagian wilayah di Sulawesi Selatan".
Mereka terbukti membagi wilayah secara horizontal dan membuat pembagian wilayah dengan cara pembagian pasar secara territorial.
4. Pemboikotan
Contoh dari pemboikotan ini dilakukan oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) yang mengajukan kesepakatan dengan Asosiasi Petani Tembakau (APTI) agar mereka (para petani) hanya menjual tembakau kepada para produsen dari GAPPRI tersebut.
5. Kartel
Selanjutnya ada kartel, contoh dari kartel ini adalah kasus Minyak Goreng yang dilakukan oleh 20 pelaku usaha minyak goreng. Mereka melakukan kartel harga, sehingga harga minyak di Indonesia naik dan akhirnya menimbulkan kerugian yang dirasakan oleh masyarakat.
6. Trust
Contoh trust yaitu kasus yang dilakukan Indosat Ooredoo dan XL Axiata dengan perusahaan PT. One Indonesia Synergi. Mereka diduga melanggar pasal 12 Undang -- Undang No 5 tahun 1999 terkait membentuk kerjasama antara gabungan perusahaan.
7. Oligopsoni
Contohnya komoditas pasar beras di Sulawesi Selatan yang bersama -- sama mengendalikan harga beras. Yang dimana dalam distribusi pasar ini nantinya akan menguntungkan para pedagang.
8. Perjanjian Tertutup
Contohnya perjanjian tertutup dalam persaingan hukum usaha terhadap PT ABC dengan toko grosir. Dalam kasus ini PT ABC memerintahkan toko grosiran untuk menjual baterai merek ABC saja dan memajangnya di paling depan etalasi toko.
Dan dalam perjanjian ini PT ABC menyebutkan akan memberikan potongan harga sekitar 2% jika melakukan perjanjian tersebut.
9. Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri
Contoh dari perjanjian yang dilarang ini adalah perjanjian antara Astro dengan Direct Vision. Dalam kasus ini AAMN, Asrto Malaysia dan Direct Vision membatasi penjualan barang atau jasa serta peredarannya.
Sedangkan ESS, Direct Vision dan Astro Malaysia juga melanggar perjanjian dengan pihak luar yang menimbulkan praktek monopoli.
Sumber :
Marendra, Yudit (2006) Perjanjian yang dilarang dalam persaingan usaha: perjanjian antara PT ABC dengan toko pengecer. Universitas Al Azhar Indonesia.
Hukumonline.com ; Yuniar Hayu W. Analisis Pertimbangan Hukum Kasus Kartel Minyak Goreng Di Indonesia
Nidia Zuraya. REPUBLIKA.CO.ID.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H