Mohon tunggu...
Tiara Safariah_43121010052
Tiara Safariah_43121010052 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa (Universitas Mercu Buana); Dosen : Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Hallo semuanya, terima kasih sudah berkunjung dan membaca artikel ini... semoga bermanfaat!!!

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K13_Perjanjian yang Dilarang: Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1999

2 Juni 2022   21:35 Diperbarui: 2 Juni 2022   21:45 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokpri, uu no. 5 thn 1999

Undang -- undang No 5 tahun 1999 mengatur tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Didalam undang -- undang anti monopoli ini berisikan banyak sekali pasal tentang praktek yang dilarang dalam bisnis.

Seperti perjanjian yang dilarang dan kegiatan yang dilarang. Di tulisan artikel kali ini, saya tidak akan membahas tentang penjelasan UU No 5 Tahun 1999 atau membahas pengertian dari monopoli.

Tetapi ditulisan ini akan memberikan contoh kasus terkait "Perjanjian Yang Dilarang" karena seperti yang kita ketahuin perjanjian yang dilarang ini banyak jenisnya.

dokpri, uu no. 5 thn 1999
dokpri, uu no. 5 thn 1999
dokpri, uu no. 5 thn 1999
dokpri, uu no. 5 thn 1999

Berikut ini jenis - jenis dan contoh "Perjanjian Yang Dilarang" sesuai Undang -- Undang No 5 Tahun 1999 :

1. Oligopoli

Contohnya PT. Makmur yang menjual minyak goreng sehat berbahan zaitun merupakan perusahaan terbesar di Jakarta, dan mayoritas masyarakat menggemari produk tersebut.

Selain PT. Makmur ada 3 perusahaan lain yang bergerak dibidang yang sama, sehingga mereka menguasai hampir 90% pangsa pasar.
Hal ini akhirnya mengakibatkn perusahaan lain yang bergerak di bidang ini mengalami pergerakan yang sulit untuk berkembang.

2. Penetapan Harga

Contoh kasus pelanggaran penetapan harga ini dilakukan oleh PT. Excelcomindo Tbk dengan 5 operator telpon seluler Indonesia. Yang mana dalam kasus ini KPPU menemukan kesepakatan tertulis antara PT. Excelcomindo dengan 5 operator.

Dimana mereka melakukan penetapan harga sms (price fixing per sms) perilaku ini sangat menyimpang karena hanya menguntungkan pihak mereka saja dan tidak mementingkan hak -- hak para konsumen.

3. Pembagian Wilayah

Contoh dari kasus pembagian wilayah adalah "Perjanjian Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) mengenai Pembagian wilayah di Sulawesi Selatan".

Mereka terbukti membagi wilayah secara horizontal dan membuat pembagian wilayah dengan cara pembagian pasar secara territorial.

4. Pemboikotan

Contoh dari pemboikotan ini dilakukan oleh Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) yang mengajukan kesepakatan dengan Asosiasi Petani Tembakau (APTI) agar mereka (para petani) hanya menjual tembakau kepada para produsen dari GAPPRI tersebut.

5. Kartel

Selanjutnya ada kartel, contoh dari kartel ini adalah kasus Minyak Goreng yang dilakukan oleh 20 pelaku usaha minyak goreng. Mereka melakukan kartel harga, sehingga harga minyak di Indonesia naik dan akhirnya menimbulkan kerugian yang dirasakan oleh masyarakat.

6. Trust

Contoh trust yaitu kasus yang dilakukan Indosat Ooredoo dan XL Axiata dengan perusahaan PT. One Indonesia Synergi. Mereka diduga melanggar pasal 12 Undang -- Undang No 5 tahun 1999 terkait membentuk kerjasama antara gabungan perusahaan.

7. Oligopsoni

Contohnya komoditas pasar beras di Sulawesi Selatan yang bersama -- sama mengendalikan harga beras. Yang dimana dalam distribusi pasar ini nantinya akan menguntungkan para pedagang.

8. Perjanjian Tertutup

Contohnya perjanjian tertutup dalam persaingan hukum usaha terhadap PT ABC dengan toko grosir. Dalam kasus ini PT ABC memerintahkan toko grosiran untuk menjual baterai merek ABC saja dan memajangnya di paling depan etalasi toko.

Dan dalam perjanjian ini PT ABC menyebutkan akan memberikan potongan harga sekitar 2% jika melakukan perjanjian tersebut.

9. Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri

Contoh dari perjanjian yang dilarang ini adalah perjanjian antara Astro dengan Direct Vision. Dalam kasus ini AAMN, Asrto Malaysia dan Direct Vision membatasi penjualan barang atau jasa serta peredarannya.

Sedangkan ESS, Direct Vision dan Astro Malaysia juga melanggar perjanjian dengan pihak luar yang menimbulkan praktek monopoli.

Sumber :
Marendra, Yudit (2006) Perjanjian yang dilarang dalam persaingan usaha: perjanjian antara PT ABC dengan toko pengecer. Universitas Al Azhar Indonesia.
Hukumonline.com ; Yuniar Hayu W. Analisis Pertimbangan Hukum Kasus Kartel Minyak Goreng Di Indonesia
Nidia Zuraya. REPUBLIKA.CO.ID.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun