Mohon tunggu...
Tiara Safariah_43121010052
Tiara Safariah_43121010052 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa (Universitas Mercu Buana); Dosen : Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Hallo semuanya, terima kasih sudah berkunjung dan membaca artikel ini... semoga bermanfaat!!!

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K13_Perjanjian yang Dilarang: Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1999

2 Juni 2022   21:35 Diperbarui: 2 Juni 2022   21:45 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

8. Perjanjian Tertutup

Contohnya perjanjian tertutup dalam persaingan hukum usaha terhadap PT ABC dengan toko grosir. Dalam kasus ini PT ABC memerintahkan toko grosiran untuk menjual baterai merek ABC saja dan memajangnya di paling depan etalasi toko.

Dan dalam perjanjian ini PT ABC menyebutkan akan memberikan potongan harga sekitar 2% jika melakukan perjanjian tersebut.

9. Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri

Contoh dari perjanjian yang dilarang ini adalah perjanjian antara Astro dengan Direct Vision. Dalam kasus ini AAMN, Asrto Malaysia dan Direct Vision membatasi penjualan barang atau jasa serta peredarannya.

Sedangkan ESS, Direct Vision dan Astro Malaysia juga melanggar perjanjian dengan pihak luar yang menimbulkan praktek monopoli.

Sumber :
Marendra, Yudit (2006) Perjanjian yang dilarang dalam persaingan usaha: perjanjian antara PT ABC dengan toko pengecer. Universitas Al Azhar Indonesia.
Hukumonline.com ; Yuniar Hayu W. Analisis Pertimbangan Hukum Kasus Kartel Minyak Goreng Di Indonesia
Nidia Zuraya. REPUBLIKA.CO.ID.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun