Perlindungan hukum bagi pekerja dan buruh dalam usaha mikro dan kecil terdiri dari tiga aspek yang terdiri dari ekonomi, kesehatan, dan keselamatan kerja. Perlindungan hukum ini bertujuan untuk memastikan hak-hak dasar pekerja/buruh dan menghindari ketidakadilan dalam pengupahan dan kondisi kerja.Â
Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pekerja atau buruh di UMKM. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan berasal dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Referensi
Ni Luh Ristha Ariani, Made Suksma Prijandhini Devi Salain. Perlindungan Hukum Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang Berbentuk Bukan Perseroan Terbatas (PT). Universitas Udayana, 2021.
Ghisca Putri Anjar Sari. Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Universitas Airlangga, 2021.
 Sumampouw, Kurnia, and Arrobi. Perlindungan Hukum Terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Universitas Mulawarman, 2021.
Mudradjad Kuncoro. Perlindungan Hukum Terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Universitas Diponegoro, 2021.
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/30024/18438
https://repository.unair.ac.id/12578/4/4.%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf
https://repository.uin-suska.ac.id/27399/1/GABUNG%20KECUALI%20BAB%20IV.pdf
https://repository.unmul.ac.id/bitstream/handle/123456789/54582/UMKM.pdf?sequence=1