Mohon tunggu...
Ratna Ayuningtyas
Ratna Ayuningtyas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kudu wani rekoso Yen kepengen Urip Mulyo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Usaha Mikro dan Kecil oleh Ratna Ayuningtyas Mahasiswa INISNU Temanggung

3 Juli 2024   07:49 Diperbarui: 3 Juli 2024   07:56 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1.Aspek Ekonomi

Aspek ekonomi merupakan hal yang sangat vital dalam perlindungan hukum bagi pekerja atau buruh di usaha mikro dan kecil. Beberapa poin penting dalam aspek ekonomi ini meliputi:

a.Upah yang Adil: Pekerja atau buruh berhak menerima upah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk standar upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.

b.Jaminan Sosial: Pekerja atau buruh harus mendapatkan jaminan sosial seperti asuransi kesehatan, kecelakaan kerja, dan hari tua.

2.Aspek Kesehatan

Kesehatan pekerja atau buruh merupakan hal yang tidak bisa diabaikan. Aspek kesehatan dalam perlindungan hukum bagi pekerja atau buruh di usaha mikro dan kecil meliputi:

a.jaminan Kesehatan: Pekerja atau buruh berhak mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan yang layak dan terjangkau.

b.Pengaturan Lingkungan Kerja yang Sehat: Pengusaha wajib menyediakan lingkungan kerja yang sehat dan aman agar pekerja atau buruh terhindar dari risiko penyakit akibat lingkungan kerja yang buruk.

3.Aspek Keselamatan Kerja

Keselamatan kerja sangat penting dalam menjaga kesejahteraan pekerja atau buruh di usaha mikro dan kecil. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam aspek keselamatan kerja adalah:

a.Pelatihan Keselamatan: Penyediaan pelatihan keselamatan kerja agar pekerja atau buruh mengetahui cara menghindari risiko kecelakaan di tempat kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun