Mohon tunggu...
Ratih K. Wardhani
Ratih K. Wardhani Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik UI

Menulis adalah hobi. Melakukan hobi setiap hari, berulang kali itu menyenangkan, menenangkan. Ibarat tamasya, semoga tulisan yang saya terbitkan bisa menjadi tempat tujuan dari sebuah perjalanan. Menggairahkan, dan selalu menemukan kebenaran dalam setiap letak keberadaan. Selamat liburan!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dilema Demokrasi di Bawah Represif Aparat

15 Oktober 2019   06:04 Diperbarui: 15 Oktober 2019   07:44 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di tempat terbuka aksi unjuk rasa yang dibolehkan antara pukul 06.00 sampai dengan 18.00 WIB. Sementara di tempat tertutup antara pukul 06.00 sampai dengan 22.00 WIB.

Namun, ketika aksi tak mengikuti waktu tersebut, berdasarkan aturan ini, aparat kepolisian dapat menghentikannya dengan sejumlah tahapan dengan cara persuasif, dan 'upaya paksa' sebagai jalan terakhir. Tetapi upaya paksa ini juga kemudian diatur dalam Pasal 28 di mana polisi harus menghindari aksi kekerasan.

Pasal 28

Dalam melakukan tindakan upaya paksa harus dihindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif, antara lain:

tindakan aparat yang spontanitas dan emosional, mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan tindakan kekerasan, dan menghujat;

keluar dari ikatan satuan atau formasi dan melakukan pengejaran massa secara perorangan;

tidak patuh dan taat kepada perintah penanggungjawab pengamanan di lapangan sesuai tingkatannya;

tindakan aparat yang melampaui kewenangannya;

tindakan aparat yang melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, melanggar HAM;

melakukan perbuatan lain yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebuah pepatah mengatakan, terkadang peraturan dibuat untuk dilanggar. Indonesia memang kaya akan peraturan, pun pelanggarnya juga tidak sedikit. Mirisnya, pelanggar aturan justru dilakukan oleh kalangan penegak hukum itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun