Di tempat terbuka aksi unjuk rasa yang dibolehkan antara pukul 06.00 sampai dengan 18.00 WIB. Sementara di tempat tertutup antara pukul 06.00 sampai dengan 22.00 WIB.
Namun, ketika aksi tak mengikuti waktu tersebut, berdasarkan aturan ini, aparat kepolisian dapat menghentikannya dengan sejumlah tahapan dengan cara persuasif, dan 'upaya paksa' sebagai jalan terakhir. Tetapi upaya paksa ini juga kemudian diatur dalam Pasal 28 di mana polisi harus menghindari aksi kekerasan.
Pasal 28
Dalam melakukan tindakan upaya paksa harus dihindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif, antara lain:
tindakan aparat yang spontanitas dan emosional, mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan tindakan kekerasan, dan menghujat;
keluar dari ikatan satuan atau formasi dan melakukan pengejaran massa secara perorangan;
tidak patuh dan taat kepada perintah penanggungjawab pengamanan di lapangan sesuai tingkatannya;
tindakan aparat yang melampaui kewenangannya;
tindakan aparat yang melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, melanggar HAM;
melakukan perbuatan lain yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebuah pepatah mengatakan, terkadang peraturan dibuat untuk dilanggar. Indonesia memang kaya akan peraturan, pun pelanggarnya juga tidak sedikit. Mirisnya, pelanggar aturan justru dilakukan oleh kalangan penegak hukum itu sendiri.