Kesimpulan:
1. Saat ini, percepatan RDTR dan Peraturan Zonasi dilaksanakan untuk mempermudah/mempercepat kegiatan investasi di daerah, khususnya pada kawasan perkotaan.
2. Konsep berpikir pemerintah daerah dan investor itu sendiri masih melihat investasi sebagai penggerak ekonomi atau sumber pendapatan daerah. Pemerintah daerah juga perlu berinisiatif mengarahkan agar perusahaan yang akan berinvestasi melakukan CSR ke arah investasi berkelanjutan atau investasi hijau.
3. Contohnya, setiap perusahaan yang akan berinvestasi di daerah perlu melaksanakan MoU CSR di bidang energi. Misalnya berinvestasi dengan pengadaan solar cell pada kawasan ekonomi khusus.
4. Pemetaan energi merupakan data dasar yang dapat digunakan pemerintah daerah dalam menggenjot kegiatan invetasi atau CSR di bidang energi berkelanjutan. Selama ini belum ada penyusunan data base penggunaan energi (eksisting) dan terpetakan dengan baik, sehingga arah investasi hijau belum memiliki lokus koordinat, sasaran personal dan langkah taktis tentang siapa dan pada apa.
                                                              ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H