Pertama-tama, kita melihat bagaimana format dari levelling klasifikasi kegiatan usaha berwawasan lingkungan yang dimaksud dalam dalam penyusunan taksonomi hijau. Â Levelling klasifikasi taksonomi hijau adalah sebagai berikut:
Tabel di atas terdiri dari panduan bahwa kegiatan berwarna hijau merupakan kegiatan usaha yang melindungi dan meningkatkan kualitas perlindungan lingkungan hidup. Kemudian kegiatan berwarna kuning adalah kegiatan usaha yang memenuhi beberapa kriteria ambang batas hijau. Lalu kegiatan kategori merah artinya tidak memenuhi kriteria ambang batas hijau dan kuning. Lantas apakah semudah itu memahami cara kerja taksonomi hijau?. Pertanyaannya, (1) seperti apa metode penilaian kegiatan usaha yang masuk pada kategori hijau, kuning dan merah? (2) Tools apa saja yang digunakan dalam menyusun taksonomi hijau? Ok, mari kita lihat hasilnya:
- Seperti apa metode penilaian kegiatan usaha yang masuk pada kategori hijau, kuning dan merah?
Sebagaimana dipaparkan pada pembahasan sebelumnya bahwa penyusunan taksonomi hijau adalah hasil integrasi KBLI. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha perlu diketahui merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam RDTR OSS. Proses penyusunan RDTR OSS adalah sebuah kegiatan rencana pola ruang telah dikonversi ke dalam format dan nomenklatur KBLI. Rencana pola ruang tersebut, selain dikonversi ke dalam format KBLI juga memuat panduan dalam peraturan zonasi yang terdiri dari keterangan: Izin, Terbatas, Bersyarat dan Terlarang. Empat muatan peraturan zonasi yang mengatur seluruh kegiatan ber KBLI tersebut nampaknya sejalan dengan tujuan dari taksnomi hijau. Bila diterapkan dengan mengintegerasikan kolom tabel ITBX RDTR dengan klasifikasi taksonomi hijau maka akan membentuk skema seperti ini:
Penjelasan dari tabel integrasi matrik ITBX RDTR OSS dengan Taksonomi Hijau adalah, kode kegiatan KBLI yakni I, T, B, dan X adalah kegiatan-kegiatan yang dengan pertimbangan dan hasil analisis tata ruang akhirnya mengatur tentang ambang batas, syarat serta larangan seluruh kegiatan usaha di dalam tata ruang. Terbatas pemanfaatannya artinya, ada ketentuan teknis seperti KDB, KLB dan KDH yang mengatur kegiatan dalam satu zona sedangkan bersyarat artinya, kegiatan usaha perlu mendapatkan persetujuan masyarakat dan izin lingkungan.
(2) Tools apa saja yang digunakan dalam menyusun taksonomi hijau?
Tools yang digunakan dalam integrasi tabel ITBX RDTR OSS dengan taksonomi hijau adalah perangkat software dan hasil analisis spasial. Namun sebenarnya cukup dengan tabel ITBX saja sebenarnya maka proses penyusunan taksonomi hijau bisa dilakukan. Tahapan yang paling penting disini adalah ketersediaan akses data atau materi teknis RDTR sehingga penyusunan taksonomi hijau dapat dilaksanakan.
Bagaimana Tata Cara Inventarisasi Data Spasial Untuk Kepentingan Investasi Hijau?
Bila sebelumnya telah diurai bentuk integrasi tabel ITBX RDTR OSS dengan klasfikasi taksonomi hijau, maka sekarang saya mencoba menggambarkan proses inventarisasi data spasial sebagai langkah awal penyusunan data base investasi hijau. Dalam kasus ini saya menggunakan konsep pemetaan energi terbarukan kawasan perkotaan. Pemetaan energi bertujuan untuk menyediakan informasi dan mengevaluasi sistem penggunaan energi saat ini pada kelompok bangunan perkotaan. Tujuannya adalah sebagai dasar dalam menyusun neraca pemanfaatan energi terbarukan.
Selain itu pemetaan energ juga bertujuan untuk penyusunan data potensi pemanfaatan energi terbarukan seperti zonasi kawasan yang akan menggunakan solar cell dan konsumpsi energi yang dibutuhkan setiap rumah. Pemetaan energi terbarukan menjadi sangat penting dalam menyiapkan bentuk investasi energy bersih yang disiapkan oleh pemerintah daerah.
Dalam kerangka kebijakan strategis, pemetaan energi ini menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam mengarahkan besaran nilai investasi di bidang energi, dampaknya terhadap lingkungan dan manfaatnya bagi masyarakat. Â Pemetaan ini juga akan memberi gambaran tentang kapasitas energi terbarukan yang dibutuhkan. Lantas bagaimana penerapannya?