2.Kepmen 20/2011 tentang peraturan zoning plan. RTRW bukan akhir dari seluruh perencanaan tata ruang, ada RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang memegang peranan lebih besar. Pelanggaran fungsi pemanfaatan lahan dalam RTRW masih bisa “diabaikan” karena RDTR belum ada. Untuk membuat RDTR membutuhkan waktu yang cukup lama karena dalam pembuatan peta RDTR tingkat kesalahannya hingga 4 m. Rencana Detail inilah yang harus segera diperdakan agar memiliki kekuatan hukum di lapangan.
3.Investasi, investasi diyakini sebagai sumber dana pembangunan yang paling cepat diperoleh. Di satu sisi akan meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) namun berbenturan dengan target pemerintah untuk mempertahankan lahan pertanian.
Penjelasan Pak Arif, pada poin pertama cukup berasalan dan menjawab seluruh pertanyaan tentang konversi lahan yang terjadi begitu cepat di Sleman. Tumpang tindih perundang-undangan dan kepentingan masing-masing kementerian menyebabkan perda RTRW dalam satu daerah susah dilaksanakan. Contohnya adalah, ketika pembangunan Kondominium sudah mengantongi ijin pemerintah daerah harus terbentur dengan aturan kementerian perumahan.
Mengambil contoh di Australia untuk kepemilikan lahan secara pribadi/privat, maka BPN (misalnya) daerah berkordinasi dengan pemda setempat terkait perencanaan tata ruang. Begitu pun dengan Singapura, mengapa kota ini memiliki tata ruang yang begitu rigid karena keputusan untuk peruntukan bangunan di setiap jengkal tanah Singapura telah diatur oleh pemerintah.
Begitu mudahnya mengatur tata ruang jika tanah tersebut dikuasai pemerintah. Saya sendiri belum memahami sepenuhnya, mengapa lahan atau tanah di negara kita sistem kepemilikannya adalah privat. Namun dampak kepemilikan lahan privat seperti ini yang memicu begitu banyaknya pelanggaran tata ruang di daerah. Tanah privat juga sebenarnya mudah dikuasai mafia tanah dengan memanfaatkan kondisi perekonomian petani.
Yogyakarta sedang tumbuh menjadi kota metropolitan, pertanyaannya apakah Sleman diuntungkan? Secara PAD iya, namun dampak lainnya kita perlu berfikir kembali. Kehilangan lahan pertanian bukan perkara sederhana, pertanian adalah sumber ketahanan pangan daerah.
Dampak lainnya adalah memberikan pengaruh pada pola penggunaan lahan agak jauh dari batas-batas pusat perkotaan. Permintaan untuk lahan menempatkan tekanan pada harga tanah untuk mencerminkan nilai-nilai perkotaan bukan nilai yang berasal dari kemampuan pertanian.
____ Sumber data : DPPD Sleman, Bappeda Sleman : Olah data dan Peta, Ernawati Ginting
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H