Menurut UU tersebut, pariwisata adalah 'berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah."yang terdapat pada Pasal 1 butir 3. Kemudian pada paal 14 disebutkan bahwa usaha pariwisata mencakup banyak sektor, antara lain jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, spa dan lain-lain.
Menyimak UU Pariwisata tersebut, maka ada beberpa hal yang akan bisa menjadi nilai ekonomis dalam pengaturan ketentuan (peraturan) tentang wisata halal,seperti;pengaturan Restoran dan hotel dengan makanan halal akan mempengaruhi sektor ekonomi dan pemasukan dari sertifikasi makanan halal serta tempat pemotongan hewan dana yam secara halal. Dua hal ini akan sangat berdampat pada pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah sekitar.
Selain itu, yang bisa dilakukan Pemerintah adalah medorong Badan Ekonomi kreatif untuk membuat dan menciptakan program-program unggulan bagi wisatawan manca negara termasuk wisatawan muslim, misalnya pameran halal, fotografi muslim dan bentuk kegiatan lainnya termasuk yang berasal dari kreatifitas masyarakat, sehingga juga akan berdampak kepada peningkatan sektor usaha menengah dan kecil di Indoensia.Â
Hal lainnya yang tak kalah penting untuk ditingkatkan dan juga diperbaiki adalah objek wisata itu sendiri, perlu diperbaharui  dan diurus dengan baik, akses fasilitas jalan dan juga akses untuk mencapai objek/destinasi wisata tersebut serta fasilitas umum lainnya di destinasi wisata.
2. Pengusaha
Pengusaha adalah faktor penunjang yang sangat penting dalam memajukan perekonomian termasuk sektor parwisata halal. Tentu saja dengan melakukan usaha-usaha yang menunjang berkembangnya sektor pariwisata halal, paling tidak dari aspek kuliner, yang sangat banyak dibutuhkan wisatawan.Â
Wisatawan muslim tidak akan ragu dating ke restoran dan membeli makanan kemasan yang telah dijamin kehalalannya. Selain itu, faktor yan gbisa dilakukan pengusaha adalah menyediakan tempat beribadah di restoran, rumah makan dan juga hotel, sehingga hal ini faktor paling utama yang menyebabkan wisatawan muslim bisa berkunjung atau menginap disuatu tempat.
3. Masyarakat Umum
Masyarakat umum, yang tidak termasuk kelompok pengusaha dapat mendorong majunya sektor pariwisata halal, dengan beberapa upaya seperti; mempromosikan melalui media sosialnya sektor pariwisata Indonesia, termasuk sektor wisata halal, bersikap ramah terhadap para wisatawan dan juga dapat memberi saran dan masukan kepada Pemerintah untuk kemajuan sektor wisata halal.
Semua pihak di atas, dapatbersama-sama dalam upaya membangun dan memajukan sektor perekonomian dari wisata halal, karena sebagai contoh negara tetangga Malaysia mengalami kemajuan perekonomian yang pesat sejak diperolehnya peringkat unggulan dunia dalam pariwisata halal, karena predikat tersebut tidak hanya mengundang wisatawan muslim dating ke Malaysia tapi lebih kepada mendorong para wisatawan dari manapun dan agama apapun untuk berkunjung, karena salah satu fator seperti kebutuhan makanan yang higinies, akan terpenuhi apabila ada jaminan halala, karena makanan yang dijamin kehalalannya, maka juga dipastikan terjaga kebersihan dan higinitasnya.
Sebuah riset (PDF) menyebutkan pengeluaran umat muslim seluruh dunia pada 2015 mencapai 1,9 triliun dolar AS. Sektor makanan dan minuman merupakan pos pengeluaran terbesar (1,17 triliun dolar AS), diikuti pakaian dan aksesori (243 miliar dolar AS), serta media dan rekreasi (189 miliar dolar AS), dan pariwisata (151 miliar dolar AS).Â