Mohon tunggu...
Ratna Sari
Ratna Sari Mohon Tunggu... Lainnya - Pekerja di Sektor Publik

Bekerja di Jakarta, lulusan kuliah Hukum. senang mengamati politik, hukum dan sosial. penyuka sastra, budaya dan film. berharap kemajuan yang lebih baik bagi bangsa ini. email: ratnasaridewianwar@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Peringatan May Day, Apa Kabar Pekerja Migran?

1 Mei 2019   20:13 Diperbarui: 2 Mei 2019   07:23 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap tanggal 1 Mei diperingati sebagai peringatan hari buruh atau lazimnya disebut "May Day".  Peringatan hari buruh selalu menjadi momentum untuk menyampaikan aspirasi para Buruh, termasuk aspirasi Pekerja Migran (TKI) yang bekerja di luar Negeri. 

Kepedulian kepada Pekerja Migran membuktikan kecintaan dan juga dukungan kepada bangsa, karena seyogyanya negara bertanggung jawab terhadap penyediaan lapangan kerja yang memadai bagi warga negara, sebagaimana amanat konstitusi, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".

Sejak Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) disahkan dan berlaku pada pertengahan 2017 silam, telah melewati waktu hampir 2 (dua) tahun, namun hingga saat ini, belum terdapat kelengkapan aturan turunan dari undang-undang tersebut, sehingga langkah-langkah perbaikan yang dapat dijalankan sebagai pelaksanaan ketentuan UU PPMI belum diterapkan. 

Pelayanan publik bagi Pekerja Migran mencakup di dalam dan luar negeri, yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan juga Pusat, yang mana mekanisme serta teknisnya diatur dalam peraturan turunan dimaksud.

Perlindungan dan pelayanan bagi Pekerja Migran dimulai dari dalam negeri, yang mengatur proses perekrutan, pengurus dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pelatihan akhir pemberangkatan (PAP) hingga Pekerja Migran diberangkatkan ke luar negeri/negara tujuan yang biasa di sebut dengan proses pra penempatan. Sementara, di Luar Negeri, cakupan pelayanan bagi Pekerja Migran adalah mulai dari sampai di negara penemaptan hingga kembali ke tanah air, antara lain mengenai Upah, akses bagi pekerja kepada perwakilan negara, dan perlindungan bagi pekerja.

Perlindungan bagi pekerja migran juga mencakup perlindungan terhadap perdagangan orang. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) adalah suatu instrumen standar internasional yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1979 dan mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 1981. 

Dalam Pasal 6 CEDAW, negara-negara peserta wajib melakukan segala langkah tindak yang diperlukan, termasuk pembuatan perundang-undangan, untuk memberantas segala bentuk perdagangan perempuan dan eksploitasi prostitusi perempuan. 

Selanjutnya, untuk melindungi dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia bagi Pekerja Migran, Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan ketentuan baru yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai perubahan peraturan sebelumnya mengenai TKI. 

Peraturan tersebut lebih menekankan dan memberikan peran yang lebih besar kepada pemerintah dan mengurangi peran swasta dalam penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sehingga Pemerintah dapat memberikan perlindungan dini dari upaya oknum terhadap tindakan perdagangan orang.

------------------------------------------------------------------

Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja  Migran Indonesia, dinyatakan bahwa  Pekerja Migran Indonesia selama bekerja mendapatkan perlindungan yang meliputi; Pendataan dan pendaftaran oleh atase ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk; Pemantauan dan evaluasi terhadap pemberi kerja, pekerjaan, dan kondisi kerja; Fasilitasi pemenuhan hak pekerja migran indonesia; Fasilitasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan; Pemberian layanan jasa kekonsuleran; Pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum berupa fasilitasi jasa advokat oleh pemerintah pusat dan/atau perwakilan republik indonesia serta perwalian sesuai dengan hukum negara setempat; Pembinaan terhadap pekerja migran indonesia; dan Fasilitasi repatriasi (kepulangan ke negara asal). Pelaksanaan ketentuan Pasal ini harus diatur sedemikian baik, sehingga implementasinya dapat dirasakan oleh Pekerja Migran.

Untuk memberikan perlindungan bagi pekerja migran, proses percepatan Peraturan turunan dari UU PPMI mesti menjadi target Pemerintah, agar intansi terkait dapat melaksanakan tugas dan tanggung jwabnya sesuai ketentuan peraturan yang baru, terutama dalam upaya pemberian perlindungan termasuk perlindungan hukum di dalam negeri dan juga di luar negeri, karena hingga saat ini perlindungan hukum bagi pekerja migran sering menjadi keluhan yang sama dari waktu ke waktu. Negara punya kewajiban memberikan perlindungan hukum untuk kentingan pekerja migran. 

Sarjipto Rahardjo menyebutkan yang dimaksud dengan Perlindungan Hukum adalah adanya upaya melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut. Mencermati pengertian ini, maka kekuasaan negara menjadi penting untuk digunakan dalam pemberian perlindungan hukum bagi pekerja migran. 

Semoga penyusunan peraturan turunan tersebut segera dilakukan dan diharapkan kedepannya, Pekerja Migran dapat memperoleh tingkat perekonomian yang memadai dan perlindungan yang optimal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun