Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja  Migran Indonesia, dinyatakan bahwa  Pekerja Migran Indonesia selama bekerja mendapatkan perlindungan yang meliputi; Pendataan dan pendaftaran oleh atase ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk; Pemantauan dan evaluasi terhadap pemberi kerja, pekerjaan, dan kondisi kerja; Fasilitasi pemenuhan hak pekerja migran indonesia; Fasilitasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan; Pemberian layanan jasa kekonsuleran; Pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum berupa fasilitasi jasa advokat oleh pemerintah pusat dan/atau perwakilan republik indonesia serta perwalian sesuai dengan hukum negara setempat; Pembinaan terhadap pekerja migran indonesia; dan Fasilitasi repatriasi (kepulangan ke negara asal). Pelaksanaan ketentuan Pasal ini harus diatur sedemikian baik, sehingga implementasinya dapat dirasakan oleh Pekerja Migran.
Untuk memberikan perlindungan bagi pekerja migran, proses percepatan Peraturan turunan dari UU PPMI mesti menjadi target Pemerintah, agar intansi terkait dapat melaksanakan tugas dan tanggung jwabnya sesuai ketentuan peraturan yang baru, terutama dalam upaya pemberian perlindungan termasuk perlindungan hukum di dalam negeri dan juga di luar negeri, karena hingga saat ini perlindungan hukum bagi pekerja migran sering menjadi keluhan yang sama dari waktu ke waktu. Negara punya kewajiban memberikan perlindungan hukum untuk kentingan pekerja migran.Â
Sarjipto Rahardjo menyebutkan yang dimaksud dengan Perlindungan Hukum adalah adanya upaya melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut. Mencermati pengertian ini, maka kekuasaan negara menjadi penting untuk digunakan dalam pemberian perlindungan hukum bagi pekerja migran.Â
Semoga penyusunan peraturan turunan tersebut segera dilakukan dan diharapkan kedepannya, Pekerja Migran dapat memperoleh tingkat perekonomian yang memadai dan perlindungan yang optimal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H