Mohon tunggu...
Rasyiqah Adhani
Rasyiqah Adhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - UPN Veteran Jawa Timur

Agriculture

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kenali Lebih Jauh Tindakan Karantina Tumbuhan

19 November 2023   16:32 Diperbarui: 19 November 2023   16:35 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

upnjatim.ac.id 

Adanya kegiatan ekspor impor di Indonesia membuat peluang masuknya OPT bagi komoditas pertanian di Indonesia meningkat. Meningkatnya OPT di Indonesia pastinya akan memberikan dampak yang buruk bagi kelangsungan pertanian di Indonesia. OPT yang masuk dari suatu wilayah ke Indonesia disebut OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina). Karantina Pertanian merupakan institusi yang melaksanakan Perkarantinaan Pertanian dan Pengawasan Keamanan Hayati. memiliki sasaran program dan indikator kinerja yang meliputi keamanan dari ancaman OPTK/HPHK dan keamanan hayati, peningkatan daya saing Komoditas Pertanian, Karantina Pertanian membantu para pelaku usaha pertanian dalam pemenuhan persyaratan teknis, seperti Sanitary and Phytosanitary (SPS) yang dipersyaratkan oleh negara tujuan guna meningkatkan daya saing dan dukungan ekspor komoditas pertanian.

Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate, PC) merupakan dokumen yang diterbitkan oleh NPPO, dokumen ini berisi pernyataan bahwa suatu komoditas tumbuhan, hasil tumbuhan dan benda lain yang diekspor bebas dari OPT/OPTK atau persyaratan negara tujuan.

Tindakan karantina tumbuhan dalam memenuhi syarat dikelurakanya Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate, PC) terdiri dari:

Tindakan pemeriksaan

Tindakan pemeriksaan meliputi pemeriksaan administratif serta pemeriksaan kesehatan barang kiriman ekspor. 

Pengasingan dan Pengamatan

Pengasingan dilakukan jika barang yang yang akan dikirim terdapat OPTK.

Perlakuan

Perlakuan ini digunakan sebagai pemenuhan sayarat yang ditetapkan oleh negara tujuan dan membebaskan barang kiriman dari OPT sasaran negara tujuan. Metoda perlakuan, bahan dan dosis yang digunakan disesuaikan dengan standar yang ditetapkan oleh negara tujuan atau sesuai dengan jenis OPT yang dikendalikan.

Penolakan

Penolakan dilakukan apabila Barang kiriman tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh negara tujuan

Pembebasan

Tindakan pembebasan dilakukan jika barang kiriman telah bebas OPT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun