Mohon tunggu...
Rasyiq Arif Buamona
Rasyiq Arif Buamona Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mantan mahasiswa

Mencoba produktif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Serupa Tapi Tak Sama, Inilah Perbedaan Istilah Migran, Pengungsi, dan Pencari Suaka

13 Agustus 2023   15:22 Diperbarui: 13 Agustus 2023   16:02 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Kan sama-sama orang asing yang datang dari luar negeri. Kok beda penyebutannya?"

Pertanyaan tersebut mungkin seringkali muncul di kepala kita ketika membaca headline berita atau menonton televisi. Ya, memang istilah migran, pengungsi, dan pencari suaka, tidak jarang menimbulkan kebingungan bagi banyak orang. Namun nyatanya, meskipun sama-sama melakukan migrasi dari luar negeri, kelompok orang yang datang tersebut memang memiliki perbedaan yang cukup jelas. Nah, untuk menghapus kebingunganmu, ayo simak tulisan ini.

Migrasi, adalah sebuah proses perpindahan seseorang atau sekelompok orang dari tempat asalnya menuju ke tempat yang lain. Apabila perpindahan tersebut terjadi dengan melintasi batas negara, maka peristiwa tersebut dikenal dengan migrasi internasional. Dari sudut pandang sebuah negara, masuknya seseorang ke dalam wilayahnya disebut dengan imigrasi, yang pelakunya dikenal dengan imigran; sedangkan arus keluarnya orang dari teritori sebuah negara dikenal dengan emigrasi dengan emigran sebagai subjeknya.

Secara umum, orang-orang yang melakukan perpindahan dari negara asalnya menuju ke negara lain dikenal dengan istilah migran. PBB sendiri mendefinisikan migran internasional sebagai seseorang yang tinggal di luar negara asalnya selama setidaknya satu tahun.

Perbedaan kemudian timbul ketika kita mencari tahu hal apa gerangan yang melatarbelakangi terjadinya perpindahan tersebut. Ada orang yang melakukan migrasi secara sukarela dengan tujuan seperti bertemu keluarga, mencari pekerjaan, dan melanjutkan studi. Di sisi lain, ada juga orang yang melakukan migrasi secara terpaksa, disebabkan karena adanya peperangan, kelaparan, konflik, penindasan, dan bencana alam maupun sosial lainnya.

Berdasarkan perbedaan motivasi dalam melakukan perpindahan tersebut, PBB dan para ahli migrasi kemudian memfokuskan penggunaan penyebutan migran kepada seseorang yang secara sukarela memutuskan untuk bermigrasi, tanpa adanya intervensi maupun paksaan dari pihak lain. Istilah migran yang telah mengerucut ini kemudian melahirkan istilah baru lainnya yakni migran ekonomi, yang biasanya digunakan dalam diskusi politik untuk menyebut orang-orang yang datang untuk bekerja di suatu negara.

Selanjutnya, guna menyebutkan orang-orang yang melakukan migrasi secara terpaksa maka digunakanlah istilah pengungsi atau refugee. Pengertian pengungsi secara detail sendiri dijelaskan dalam Konvensi Jenewa Tahun 1951 tentang Status Pengungsi yang menyatakan bahwa pengungsi adalah seseorang yang mengalami rasa takut akan persekusi atas dasar ras, agama, kewarganegaraan, keanggotaan dalam kelompok sosial atau politik tertentu, yang berada di luar negara asal kewarganegaraannya dan tidak dapat kembali karena alasan tersebut. Alasan ini pula yang menjadikan pengungsi berhak untuk memperoleh perlindungan internasional.

Berdasarkan definisi di atas, maka orang yang melarikan diri karena adanya rasa takut namun tidak sampai melintasi batas negara tidak dikategorikan sebagai pengungsi, melainkan dikenal dengan sebutan internally displaced person atau IDPs.

Sementara itu, istilah ketiga dalam tulisan ini yakni pencari suaka atau asylum seeker, merujuk kepada seseorang atau sekelompok orang yang mengajukan klaim untuk memperoleh status sebagai pengungsi dan akan terus disebut demikian selama permohonan suakanya belum dikabulkan. Singkatnya, tidak semua pencari suaka akan berganti status menjadi pengungsi, tapi semua pengungsi pada awalnya merupakan pencari suaka.

Di samping perbedaan di atas, hal yang paling kontras antara pengungsi dan pencari suaka adalah, pengungsi biasanya melakukan perjalanan dalam kelompok besar sehingga jelas bahwa mereka sedang melarikan diri yang mengancam jiwa dan kehidupan mereka. Sementara pencari suaka umumnya melakukan perjalanan dalam jumlah yang lebih kecil. Oleh sebab itulah permohonan status mereka biasanya memakan waktu yang lebih lama karena mereka harus dapat membuktikan adanya rasa takut akibat persekusi yang mereka hadapi di negara asalnya.

Permohonan klaim status yang diajukan pencari suaka tersebut akan melalui sebuah proses hukum yang dikenal dengan nama Refugee Status Determination (RSD), yang digunakan oleh negara atau United Nations High Commissioner for Refugee (UNHCR)---badan PBB yang mengurusi masalah pengungsi---untuk menentukan apakah orang yang mencari perlindungan internasional tersebut ditetapkan sebagai pengungsi di bawah hukum internasional, nasional, atau regional. Negara dalam hal ini merupakan pemegang tanggungjawab utama  dalam menentukan status dari pencari suaka tersebut dan UNHCR akan turun tangan apabila negara tidak dapat atau enggan merampungkan proses tersebut.

Terakhir, selain perbedaan menurut definisi yang sudah kita bahas di atas, perbedaan yang terbilang kentara di antara ketiga istilah tersebut adalah, migran melakukan migrasi secara legal menurut otoritas di negara asalnya maupun negara tujuan karena menyertakan paspor atau dokumen perjalanan resmi yang lengkap. Berbeda dengan migran, pengungsi dan pencari suaka melakukan migrasi secara ilegal tanpa dilengkapi dengan dokumen perjalanan yang memadai karena mereka posisinya sedang melarikan diri dari konflik yang mengancam keselamatan jiwa mereka. 

Di samping itu, migran dapat kembali ke rumah di negara asal mereka kapan pun mereka mau, sedangkan pengungsi dan pencari suaka hanya dapat kembali apabila situasi di negara asal mereka sudah kondusif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun