Mohon tunggu...
Rasyid Putra
Rasyid Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ilmu Ekonomi Syariah IPB University

Economics student

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wakalah dalam Bermuamalah

29 Juli 2023   19:28 Diperbarui: 29 Juli 2023   19:51 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Islam adalah suatu pandangan hidup yang mengatur semua sisi kehidupan manusia, mulai dari kehidupan manusia dengan Tuhannya, manusia dengan Alam semesta dan dengan antar manusia itu sendiri atau sering kita sebut dengan muamalah, dan jika membahas mengenai kegiatan bermuamalah, wakalah adalah salah satunya, jadi apa itu wakalah?

Pengertian Wakalah

kata wakalah (perwakilan) berasal dari bahasa Arab yang artinya pemeliharaan (Wahbah al-Zuhaili, 1989: 71) dan penyerahan (al-Kalibuli, 1998: 306, Sayyid Sabiq, 1987: 32). Wakalah dari sudut bahasa fuqaha merupakan penyerahan tugas kepada orang lain untuk mengendalikan urusan-urusan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam (Hasanuzzaman, 1995: 77). Bisa juga didefinisikan dengan situasi dimana satu pihak memberikan kuasa kepada pihak lain untuk bertindak sebagai wakil bagi dirinya. Definisi yang lebih mudah adalah mewakilkan seseorang untuk melakukan sesuatu atau menjaga barang tertentu (al-Haskafi, 2000: 338).

Jenis-jenis Wakalah :

1. Wakalah al-khosshoh

Wakalah al-khosshoh, adalah prosesi pendelegasian wewenang untuk menggantikan sebuah posisi pekerjaan yang bersifat spesifik dan spesifikasinyapun telah jelas.

2. Wakalah al-muqoyyadoh dan Wakalah mutlaqoh

Wakalah al-muqoyyadoh adalah akad dimana wewenang dan tindakan si wakil dibatasi dengan syarat-syarat tertentu. Sedangkan Wakalah muthlaqoh adalah akad wakalah dimana wewenang dan wakil tidak dibatasi dengan syarat atau kaidah tertentu, misalnya jualah mobil ini, tanpa menyebutkan harga yang diinginkan.

3. Wakalah al-Ammah

Al-ammah termasuk jenis wakalah di mana perwakilan yang lebih luas dari al-Muqayyadah. Biasanya ini untuk perbuatan terkait pengurusan sehari-hari.

Contoh wakalah dalam praktik bank syariah yaitu wakalah al-ammah yang biasa digunakan sebagai perlengkapan transaksi suatu akad. Praktik ini biasa dilakukan jika ada hambatan dari pelaksanaan suatu akad tersebut.

Rukun wakalah: 

1.Orang yang memberi kuasa (al-Muwakkil): adalah pihak yang memberi kuasa/wewenang orang lain (wakil)  untuk mewakilkan tugas atau urusan tertentu.

2.Orang yang diberi kuasa (al-Wakil): adalah pihak yang menerima kuasa/wewenang dari orang yang memberi kuasa atau al-muwakkil untuk menjalankan tugas atau urusan yang diwakilkan.

3.Perkara atau hal yang dikuasakan (al-Taukil): adalah tugas, urusan, atau suatu kegiatan yang diberikan kuasa oleh al-muwakkil kepada al-wakil untuk diwakilkan.

4.Pernyataan Kesepakatan (ijab dan Qabul):  adalah pernyataan kesepakatan  antara al-muwakkil dan al-wakil dalam melakukan wakalah. Pernyataan dapat berupa ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) yang menandai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Dasar Hukum Wakalah:

Dalam Islam, dasar hukum wakalah tercantum pada QS. Al-Kahfi ayat 19. Melalui QS. Al-Kahfi ayat 19, dijelaskan bahwa wakalah diperbolehkan, hal ini juga memiliki kaitan dengan kisah Ashabul Al-Kahfi.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Kahfi ayat 19:

Artinya: "Dan demikianlah kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. Salah seorang di antara mereka berkata: sudah berapa lama kamu berada (di sini?)". Mereka menjawab: "Kita berada (di sini) sehari atau setengah hari". Berkata (yang lain lagi): "Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang diantara kamu, untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah ia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun." (QS. Al-Kahfi:19)

Tidak hanya itu, dasar hukum wakalah juga dijelaskan dalam QS. Yusuf ayat 55. Dalam ayat ini mencoba menjelaskan mengenai Nabi Yusuf ditugaskan menjadi wakil untuk mengemban amanah dalam menjaga urusan ekonomi negeri Mesir. Allah SWT berfirman:

Artinya: "Berkata Yusuf: "Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir), sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan." (QS. Yusuf: 55)

Kedua ayat di atas mencoba menegaskan bahwa pada dasarnya manusia akan membutuhkan wakalah. Mengingat tidak semua manusia memiliki kemampuan untuk menekuni atau menyelesaikan segala urusan mereka.

Sebagai tambahan informasi, para ulama juga telah menyatakan bahwa wakalah diperbolehkan. Bahkan, beberapa di antara mereka justru ada yang cenderung menjadikan wakalah sebagai sunnah dengan alasan karena hal tersebut merupakan salah satu bentuk perbuatan tolong menolong (ta'awun) atas dasar kebaikan serta taqwa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun