Mohon tunggu...
Rasyid Putra
Rasyid Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ilmu Ekonomi Syariah IPB University

Economics student

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wakalah dalam Bermuamalah

29 Juli 2023   19:28 Diperbarui: 29 Juli 2023   19:51 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rukun wakalah: 

1.Orang yang memberi kuasa (al-Muwakkil): adalah pihak yang memberi kuasa/wewenang orang lain (wakil)  untuk mewakilkan tugas atau urusan tertentu.

2.Orang yang diberi kuasa (al-Wakil): adalah pihak yang menerima kuasa/wewenang dari orang yang memberi kuasa atau al-muwakkil untuk menjalankan tugas atau urusan yang diwakilkan.

3.Perkara atau hal yang dikuasakan (al-Taukil): adalah tugas, urusan, atau suatu kegiatan yang diberikan kuasa oleh al-muwakkil kepada al-wakil untuk diwakilkan.

4.Pernyataan Kesepakatan (ijab dan Qabul):  adalah pernyataan kesepakatan  antara al-muwakkil dan al-wakil dalam melakukan wakalah. Pernyataan dapat berupa ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) yang menandai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Dasar Hukum Wakalah:

Dalam Islam, dasar hukum wakalah tercantum pada QS. Al-Kahfi ayat 19. Melalui QS. Al-Kahfi ayat 19, dijelaskan bahwa wakalah diperbolehkan, hal ini juga memiliki kaitan dengan kisah Ashabul Al-Kahfi.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Kahfi ayat 19:

Artinya: "Dan demikianlah kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. Salah seorang di antara mereka berkata: sudah berapa lama kamu berada (di sini?)". Mereka menjawab: "Kita berada (di sini) sehari atau setengah hari". Berkata (yang lain lagi): "Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang diantara kamu, untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah ia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun." (QS. Al-Kahfi:19)

Tidak hanya itu, dasar hukum wakalah juga dijelaskan dalam QS. Yusuf ayat 55. Dalam ayat ini mencoba menjelaskan mengenai Nabi Yusuf ditugaskan menjadi wakil untuk mengemban amanah dalam menjaga urusan ekonomi negeri Mesir. Allah SWT berfirman:

Artinya: "Berkata Yusuf: "Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir), sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan." (QS. Yusuf: 55)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun