Mohon tunggu...
rasyidhakim
rasyidhakim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Universitas Pamulang

suka tentang komik

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Helm SNI: Pelindung Penting bagi Keselamatan Pengendara

14 Desember 2024   11:54 Diperbarui: 14 Desember 2024   12:07 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai mahasiswa yang sering berkendara dengan sepeda motor, helm berstandar SNI adalah perlengkapan wajib. Helm ini dirancang untuk melindungi kepala dari benturan keras dan telah melewati uji standar keselamatan, seperti daya serap benturan dan kekuatan tali pengikat.  

Penggunaan helm SNI juga diwajibkan oleh **UU No. 22 Tahun 2009**, yang menetapkan denda hingga Rp250.000 bagi pengendara yang melanggar. Helm non-SNI, meski murah, tidak menjamin perlindungan maksimal dan berisiko tinggi saat terjadi kecelakaan.  

"Tips Memilih Helm SNI"

1. Pastikan ada label SNI resmi.  

2. Pilih ukuran yang pas dan nyaman.  

3. Perhatikan visor dan ventilasi untuk kenyamanan.  

4. Pilih desain menarik yang mencolok untuk visibilitas.  

5. Gunakan helm berbahan berkualitas seperti polikarbonat.  

Sebagai generasi muda, mahasiswa harus menjadi pelopor keselamatan berkendara. Gunakan helm SNI dan patuhi aturan lalu lintas agar perjalanan tetap aman dan nyaman. Ingat, keselamatan adalah prioritas utama!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun