1. Latar belakang
Aceh merupakan suatu daerah yang pernah menjadi daerah istimewa. Yang mana pemberian title daerah istimewa itu tentu berbarengan dengan diberikannya hak-hak tertentu. Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2)Â Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, memaparkan keistimewaan Aceh, yang meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama; penyelenggaraan kehidupan adat; penyelenggaraan pendidikan; dan peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah.
Maka, dilaksanakannya wawancara ini dalam rangka penyelesaian tugas mata kuliah Studi Syari'at Islam dengan tujuan mencari informasi terkait "hak keistimewaan Aceh bagian peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah".
Dengan terlaksananya wawancara ini, kami harap dapat berguna bagi teman-teman seperjuangan maupun masyarakat sekitar terkait topik yang dibahas.
2. Tujuan wawancara
a. Memperoleh informasi dari narasumber.
b. Memenuhi tugas mata kuliah Studi Syari'at Islam.
c. Memberi pengetahuan terkait hak keistimewaan Aceh, khususnya tentang peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah kepada khalayak umum.
3. Intisari Keistimewaan Aceh di Bidang Peran Ulama Menurut UU No. 44 Tahun 1999
Berikut adalah kutipan dari UU no. 44 Tahun 1999 terkait keistimewaan Aceh di bidang Peran Ulama:Â
Pasal 3Â
(1) : Keistimewaan merupakan pengakuan dari bangsa Indonesia yang diberikan kepada Daerah karena perjuangan dan nilai-nilai hakiki masyarakat yang tetap dipelihara secara turun temurun sebagai landasan spiritual, moral, dan kemanusiaan.Â
(2) Penyelenggaraan Keistimewaan meliputi : a. penyelenggaraan kehidupan beragama; b. penyelenggaraan kehidupan adat; c. penyelenggaraan pendidikan; dan d. peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah.
 Pasal 4
 (1) Penyelenggaraan kehidupan beragama di Daerah diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya dalam bermasyarakat.Â
(2) Daerah mengembangkan dan mengatur penyelenggaraan kehidupan beragama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan tetap menjaga kerukunan hidup antara umat beragama.Â
 Pasal 5
 (1) Daerah dapat membentuk lembaga agama dan mengakui lembaga agama yang sudah ada dengan sebutan sesuai dengan kedudukannya masing-masing.Â
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan bagian perangkat Daerah.
 Dan penjelasan dari UU tersebut sebagaimana tertera :Â
Pasal 9Â Â Â Â
      Ayat (1)   Â
         Peran ulama dalam penentuan kebijakan Daerah bersifat terus menerus sehingga dipandang perlu dilembagakan dalam suatu badan. Badan tersebut dibentuk di Propinsi dan dapat juga dibentuk di Kabupaten/Kota yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.Â
      Ayat (2)   Â
         Yang dimaksud independen adalah kedudukan badan yang tidak berada dibawah Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tetapi sejajar.Â
         Pertimbangan badan tersebut dapat berbentuk fatwa atau nasihat, baik secara tertulis maupun secara lisan, yang dapat digunakan dalam pembahasan kebijakan Daerah.Â
Berdasarkan undang-undang diatas oleh karna itu para ulama memiliki hak dan peran khusus yg diberikan, diantaranya adalah:
1. Memberikan Masukan Keagamaan
2. Mengedukasi Masyarakat
3. Bimbingan Moral dan Etika
4. Mendukung Pembangunan Sosial
5. Penyusunan dan Pelaksanaan Qanun
6. Pengawasan dan Penerapan Hukum
7. Pemberian Fatwa
Peran ulama di Aceh sangat penting dalam menjaga keseimbangan antara pelaksanaan Syariat Islam dan prinsip-prinsip demokrasi serta hak asasi manusia. Para ulama berusaha untuk memastikan bahwa pelaksanaan Syariat Islam berlangsung sesuai dengan ajaran agama dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H