Mohon tunggu...
Rasya Farhan
Rasya Farhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Hai kompasioner aku adalah mahasiswa UIN angkatan 22 hobi ku bermain futsal kadang aku juga suka bermain game hehehehe umur ku 20 program studi ku komunikasi penyiaran Islam fakultas dakwah dan komunikasi mungkin itu saja pengenalan diri dari saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Laporan Hasil Wawancara "Keistimewaan Aceh di Bidang Peran Ulama"

6 November 2023   18:10 Diperbarui: 6 November 2023   18:20 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahasiswa UIN Ar-Raniry sedang di kantor MPU Aceh/dokpri

1. Latar belakang

Aceh merupakan suatu daerah yang pernah menjadi daerah istimewa. Yang mana pemberian title daerah istimewa itu tentu berbarengan dengan diberikannya hak-hak tertentu. Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, memaparkan keistimewaan Aceh, yang meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama; penyelenggaraan kehidupan adat; penyelenggaraan pendidikan; dan peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah.

Maka, dilaksanakannya wawancara ini dalam rangka penyelesaian tugas mata kuliah Studi Syari'at Islam dengan tujuan mencari informasi terkait "hak keistimewaan Aceh bagian peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah".
Dengan terlaksananya wawancara ini, kami harap dapat berguna bagi teman-teman seperjuangan maupun masyarakat sekitar terkait topik yang dibahas.

2. Tujuan wawancara

a. Memperoleh informasi dari narasumber.

b. Memenuhi tugas mata kuliah Studi Syari'at Islam.

c. Memberi pengetahuan terkait hak keistimewaan Aceh, khususnya tentang peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah kepada khalayak umum.

3. Intisari Keistimewaan Aceh di Bidang Peran Ulama Menurut UU No. 44 Tahun 1999

Berikut adalah kutipan dari UU no. 44 Tahun 1999 terkait keistimewaan Aceh di bidang Peran Ulama: 

Pasal 3 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun