3.Prinsip co-responsibility yaitu bahwa keberadaan kawasan wisata bahari menjadi tanggung jawab bersama karena pengelolaan kawasan wisata bahari merupakan tujuan bersama. Ketiga prinsip tersebut dilaksanakan secara terpadu, sehingga fungsi kelestarian pesisir tercapai dengan melibatkan secara aktif peran serta masyarakat sekitar pesisir.
Pembangunan yang berpusat pada masyarakat lebih menekankan pada pemberdayaan (empowerment), yang memandang potensi masyarakat sebagai sumber daya utama dalam pembangunan dan memandang kebersamaan sebagai tujuan yang akan dicapai dalam proses pembangunan.
PROGRAM WISATA BAHARI DI INDONESIA
1. Menyusun standar usaha wisata bahari
Dalam program pengembangan industri pariwisata bahari perlu adanya penyusunan standar usaha, karena penyusunan standar usaha ini merupakan klasifikasi usaha pariwisata bahari yang mencakup berbagai aspek dalam mengelola pariwisata bahari.
2. Meningkatkan pelayanan usaha wisata bahari
Setelah menyusun standar usaha, dalam program pengembangan industri pariwisata bahari perlu meningkatkan pelayanan usaha. Jika pelayanan dari usaha-usaha wisata bahari ini cukup memuaskan, maka akan menarik pengunjung pengunjung untuk datang berwisata.
3. Meningkatkan iklim investasi wisata bahari
Dalam program pengembangan industri pariwisata bahari, jika pelayanan usaha-usaha pariwisata bahari sudah baik dan memuaskan maka akan dapat meningkatkan iklim investasi yang dimana ketika iklim investasi meningkat dapat membuktikan tingginya daya saing industri di suatu daerah.
4. Sertifikasi usaha pariwisata bahari
Program pengembangan industri pariwisata bahari yang selanjutnya adalah sertifikasi usaha pariwisata bahari. Artinya pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata bahari untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata.