Mohon tunggu...
rastini
rastini Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Legal Staff PT. Nimo Kreasindo Utama

Rastini merupakan seorang Magister Hukum dengan fokus pada hukum perdata dan hukum agraria. Berpengalaman sebagai staf properti hukum, terampil dalam perizinan hukum & pengadaan tanah, perancangan hukum, telah mengembangkan dan mengasah keduanya dan soft skill melalui pengalaman profesional berupa pengalaman kerja, magang, kompetisi dan organisasi. Memiliki keterampilan dan minat dalam penelitian hukum, bantuan hukum, dan properti hukum.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Urgensi Penyusunan Skala Prioritas Peruntukan Lahan oleh Badan Bank Tanah: Perspektif Ius Constituendum

22 Januari 2025   11:57 Diperbarui: 22 Januari 2025   11:57 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak Pengelolaan pada Badan Bank Tanah diperuntukkan menjadi dua yaitu untuk kepentingan ekonomi berkeadilan dan investasi. Pada peruntukkan ini Badan Bank Tanah wajib memiliki skala prioritas untuk kepentingan siapa Hak Pengelolaan itu diberikan. Pada kepentingan ekonomi berkeadilan maka sudah seharusnya Badan Bank Tanah wajib menyediakan tanah untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. Sedangkan jika diperuntukkan untuk investasi maka tanah Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah dapat bekerjasama dengan pemilik manfaatnya yaitu masyarakat Indonesia sebagaimana yang dicita-citakan pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan pada Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Badan Bank Tanah menjadi instansi tambahan yang dapat diberikan Hak Pengelolaan, selain intansi pemerintah, BUMN, BUMD, PT. Persero, Badan Otorita, atau Badan-badan hukum pemerintah lainnya. Melihat karakter penerima HPL merupakan lembaga pemerintah atau perusahaan milik pemerintah seperti BUMN dan BUMD, maka dapat disimpulkan Badan Bank Tanah merupakan bagian dari fungsi pemerintahan.

Pengelolaan tanah yang dilakukan Badan Bank Tanah dilakukan dengan Kerjasama dengan pihak lain, serta untuk pendistribusiannya kepada pihak yang telah ditentukan. Tanah yang diberi hak pengelolaan Badan Bank Tanah, selanjutnya dapat diberikan Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), ataupun Hak Pakai diatasnya. Sedangkan, tanah yang ditujukan untuk ekonomi berkeadilan dilakukan dengan melepaskan melalui prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peruntukan tanah Badan Bank Tanah yang tujukan untuk ekonomi berkeadilan, maka Badan Bank Tanah dapat menjamin ketersediaan tanah minimal 30% (tiga puluh persen) guna reforma agraria, yang selanjutnya penentuan subjek penerimaan reforma agrarian ditentukan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai oleh Bupati/Wali Kota.

Badan Bank Tanah berdasarkan peraturan yang mengaturnya perlu dibenahi mulai dari dasar hukum pembentukannya yaitu pada kententuan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021, dan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021, karena berdasarkan subtansi keberadaan Badan Bank Tanah memiliki peran penting sebagai land manager yaitu sebagai lembaga pengelola tanah.

Kepastian hukum mensyaratkan adanya keharmonisan antara negara dengan rakyat dalam berorientasi dan memahami sistem hukum. Nilai kepastian hukum dalam pengaturan Badan Bank Tanah memberikan kewajiban bagi negara untuk membentuk hukum dalam wujud peraturan perundang-undangan yang secara khusus dan komprehensif mengatur pelaksanaan Badan Bank Tanah di Indonesia.

Nilai keadilan dalam pelaksanaan Badan Bank Tanah ditujukan untuk menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban di antara para pemangku kepentingan, disatu sisi rakyat sebagai pemilik tanah dan pemerintah yang menyelenggarakan pengadaan tanah melalui Badan

Kontruksi ideal pengaturan hukum kewenangan pengadaan dan pengelolaan tanah harus memuat 4 (Empat) indicator melalui (1) Regulasi, (2) Jenis, (3) Pihak-Pihak, (4) Mekanisme Penyelenggaraan. Badan Bank Tanah perlu memiliki kriteria dan skala prioritas dalam peruntukkan lahan untuk kepentingan siapa Hak Pengelolaan itu diberikan, baik untuk untuk kepentingan ekonomi berkeadilan maupun untuk investasi. Hal ini mengingat Badan Bank Tanah memiliki kewenangan masalah hak atas tanah yang bersifat fundamental dan bagian dari hak asasi manusia (HAM).

Input Keterangan & Sumber Gambar (Contoh: Foto Langit Malam (Sumber: Freepik/Kredit Foto))
Input Keterangan & Sumber Gambar (Contoh: Foto Langit Malam (Sumber: Freepik/Kredit Foto))

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun