Hak Pengelolaan pada Badan Bank Tanah diperuntukkan menjadi dua yaitu untuk kepentingan ekonomi berkeadilan dan investasi. Pada peruntukkan ini Badan Bank Tanah wajib memiliki skala prioritas untuk kepentingan siapa Hak Pengelolaan itu diberikan. Pada kepentingan ekonomi berkeadilan maka sudah seharusnya Badan Bank Tanah wajib menyediakan tanah untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. Sedangkan jika diperuntukkan untuk investasi maka tanah Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah dapat bekerjasama dengan pemilik manfaatnya yaitu masyarakat Indonesia sebagaimana yang dicita-citakan pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan pada Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Badan Bank Tanah menjadi instansi tambahan yang dapat diberikan Hak Pengelolaan, selain intansi pemerintah, BUMN, BUMD, PT. Persero, Badan Otorita, atau Badan-badan hukum pemerintah lainnya. Melihat karakter penerima HPL merupakan lembaga pemerintah atau perusahaan milik pemerintah seperti BUMN dan BUMD, maka dapat disimpulkan Badan Bank Tanah merupakan bagian dari fungsi pemerintahan.
Pengelolaan tanah yang dilakukan Badan Bank Tanah dilakukan dengan Kerjasama dengan pihak lain, serta untuk pendistribusiannya kepada pihak yang telah ditentukan. Tanah yang diberi hak pengelolaan Badan Bank Tanah, selanjutnya dapat diberikan Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), ataupun Hak Pakai diatasnya. Sedangkan, tanah yang ditujukan untuk ekonomi berkeadilan dilakukan dengan melepaskan melalui prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peruntukan tanah Badan Bank Tanah yang tujukan untuk ekonomi berkeadilan, maka Badan Bank Tanah dapat menjamin ketersediaan tanah minimal 30% (tiga puluh persen) guna reforma agraria, yang selanjutnya penentuan subjek penerimaan reforma agrarian ditentukan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai oleh Bupati/Wali Kota.
Badan Bank Tanah berdasarkan peraturan yang mengaturnya perlu dibenahi mulai dari dasar hukum pembentukannya yaitu pada kententuan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021, dan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021, karena berdasarkan subtansi keberadaan Badan Bank Tanah memiliki peran penting sebagai land manager yaitu sebagai lembaga pengelola tanah.
Kepastian hukum mensyaratkan adanya keharmonisan antara negara dengan rakyat dalam berorientasi dan memahami sistem hukum. Nilai kepastian hukum dalam pengaturan Badan Bank Tanah memberikan kewajiban bagi negara untuk membentuk hukum dalam wujud peraturan perundang-undangan yang secara khusus dan komprehensif mengatur pelaksanaan Badan Bank Tanah di Indonesia.
Nilai keadilan dalam pelaksanaan Badan Bank Tanah ditujukan untuk menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban di antara para pemangku kepentingan, disatu sisi rakyat sebagai pemilik tanah dan pemerintah yang menyelenggarakan pengadaan tanah melalui Badan
Kontruksi ideal pengaturan hukum kewenangan pengadaan dan pengelolaan tanah harus memuat 4 (Empat) indicator melalui (1) Regulasi, (2) Jenis, (3) Pihak-Pihak, (4) Mekanisme Penyelenggaraan. Badan Bank Tanah perlu memiliki kriteria dan skala prioritas dalam peruntukkan lahan untuk kepentingan siapa Hak Pengelolaan itu diberikan, baik untuk untuk kepentingan ekonomi berkeadilan maupun untuk investasi. Hal ini mengingat Badan Bank Tanah memiliki kewenangan masalah hak atas tanah yang bersifat fundamental dan bagian dari hak asasi manusia (HAM).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H