Mohon tunggu...
Rahmad x Dinda
Rahmad x Dinda Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

ini adalah akun Tugas Miccro Tablig Kelompok 6

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membentuk Pemimpin yang Adil dan Bertanggung Jawab Berlandaskan Ajaran Islam

27 September 2024   10:23 Diperbarui: 27 September 2024   10:30 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lampung-Pemimpin merupakan pemangku jabatan tertinggi di Indonesia akan tetapi kedaulatan ada di tangan rakyat. Sesaui dengan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 tentang kedulatan rakyat.

Dalam bernegara rakyat harus tunduk pada pemimpin sehingga akan tercipta kedamaian dalam kehidupan seharai-hari, akan tetapi pemimpin juga harus membuat kebijakam yang mendukung rakyat agar terbentuklah pemerintahan yang adil. Hukum dalam islam juga menjelaskan bagaimana pemimpin yang adil dan baik untuk rakyat.

Dalam al-Ahkam al-Sulthaniyah (hal.3), Imam al-Mawardi mengatakan; 

الْإِمَامَةُ: مَوْضُوعَةٌ لِخِلَافَةِ النُّبُوَّةِ فِي حِرَاسَةِ الدِّينِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا، وَعَقْدُهَا لِمَنْ يَقُومُ بِهَا فِي الْأُمَّةِ وَاجِبٌ بِالْإِجْمَاعِ

Imamah (kepemimpinan) dibuat untuk meneruskan menggantikan tugas kenabian dalam melindungi agama dan mengatur kehidupan dunia. mengangkat pemimpin yang bertugas mengurusi kepentingan umat hukunya wajib.

Dalam kitab di atas memang tidak di jumpai kata-kata secara eksplisit untuk manusia membentuk negara dengan format tertentu atau aturan ketatanegaraan tertentu. meski tidak di atur secara eksplisit, islam juga memberikan pandangan keseluruhan dalam kehidupan bernegara.

Dari Kitab al-Ahkam al-Sulthaniyah (hal.3) dapat menjadi cerminan bagi pemimpin untuk membuat kebijakan yang mendukung rakyat sehingga, rakyat menjadi makmur dan damai. Ada 2 hal yang harus di perhatikan pemimpin yang baik

 yaitu:

1. Kesetaraan 

Pemimpin yang baik dapat menciptakan kesetaraan dalam masyarakat, sehingga terbentuklah kehidupan yang harmonis dalam rakyatnya. Sesuai dengan firman Allah Swt dalam Al-quran (Surat Al-Hujurat ayat 13 )

 يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْاۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ ۝١٣ 

Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti. 

Dari ayat di atas Surat Al-Hujurat ayat 13 di atas menjadi dasar prinsip egaliter dalam Islam. Ayat tersebut menegaskan bahwa Islam tidak mengenal sistem kasta, meninggikan nasab ataupun membeda-bedakan status sosial dalam masyarakat karena kekayaan hartanya.

2. Keadilan

Keadilan merupakan hal yang sangat penting dalam bernegara, dan pemimpin dalam suatu negara di tuntut untuk memberikan hak-hak rakyat. Negara mengatur hak-hak rakyat yang menjadi dasar untuk bernegara, di Indonesia juga mengatur hal demikian yang terdapat dalam Pancasila sila ke-5 yang berbunyi "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia".

Dari ke dua dasar bernegara tersebut, pemimpin yang baik di tuntut  untuk melakukan dan menciptakan lingkan yang damai pada rakyatnya dan memberikan hak-hak sesuai dengan aturan dalam bernegara. Kedua Point diatas dapat menjadi landasan atau pegangan bagi calon-calon pemipin  kelak di masa depan khsusnya di Indonesia.

Sumber: https://tafsiralquran.id/prinsip-prinsip-bernegara-dalam-islam-bagian-1/ 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun