2. Pengawasan Ketat
Meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas manusia di area rawan kebakaran, seperti melalui patroli, pemantauan satelit, dan penggunaan kamera pengintai.Â
Untuk mengatasi dini kebakaran hutan yang mudah dilakukan adalah melakukan patroli langsung kelokasi-lokasi rawan kebakaran hutan.Â
Diregister 45 B bukit rigis KPH Liwa provinsi Lampung selalu mengadakan patroli ke wilayah Kelompok Tani Hutan (KTH) yang dianggap rawan kebakaran seperti KTH abung jaya lestari karena wilayah ini banyak lokasi hutan yang didominasi semak belukar yang sangat rawan terjadi kebakaran.
3. Pengendalian Akses
Membatasi akses ke area hutan dan lahan yang rawan kebakaran untuk mencegah aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.Â
Pada saat musim kemarau berlangsung memang perlu membatasi akses masuk ke wilayah rawan kebakaran hutan terutama masyarakat yang tidak jelas tujuannya mereka masuk ke dalam hutan.Â
Wilayah KPH liwa 65 % wilayah kawasan hutan lindung sudah dikelola oleh 50Â Kelompok Tani Hutan (KTH) maka pengedalian akses bisa dilakukan oleh KTH masing-masing.
Cara yang bisa dilakukan untuk penanganan dini kebakaran hutan adalah sistem peringatan dini, pengembangan dan penggunaan sistem peringatan dini berbasis teknologi untuk mendeteksi kebakaran sejak dini, seperti penggunaan sensor dan kamera yang dapat memberikan notifikasi secara cepat.Â
Kesiapsiagaan, menyiapkan tim pemadam kebakaran, peralatan dan sumber daya lainnya untuk merespons cepat saat kebakaran terjadi.
Mengatasi kebakaran hutan dan lahan adalah upaya berkelanjutan dan memerlukan keterlibatan berbagai pihak. Kunci utamanya adalah pencegahan, deteksi dini, dan respons cepat untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan, ekonomi, dan kesehatan manusia.