Pada tanggal 19 - 30 juli 2023, tim verifikasi teknis (vertek) yang terdiri dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) wilayah Sumatera 3 orang, Balai Pemantapan Kawan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) XX provinsi Lampung 1 orang, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung 1 orang, Pokja Percepatan Perhutanan Sosial (PPS) Provinsi Lampung) 1 orang dan UPTD KPH liwa 2 orang, telah melakukan verifikasi teknis terhadap permohonan persetujuan Perhutanan Sosial (PS) yang di ajukan oleh 9Â Kelompok Tani Hutan (KTH) di wilayah kerja UPTD KPH Liwa.Â
Tujuan dari verifikasi ini adalah untuk memastikan bahwa permohonan tersebut sesuai dengan persyaratan hukum dan teknis yang berlaku. Kegiatan tim verifikasi teknis melakukan penilaian terhadap subjek yang terdiri dari kelekapan data-data usulan berupa jumlah anggota, keabsahan  identitas diri (KTP), kartu keluarga (KK) dan kelengkapan lainnya. Penilaian terhadap objek yang terdiri dari kebenaran posisi lokasi permohonan, batas lokasi, titik koordinat dan tidak overlap atau tumpang tindih dengan penggunaan lahan lainnya.
Lokasi permohonan persetujuan perhutanan sosial terletak dalam kawasan hutan lindung register 45 B bukit rigis, register 43 B krui utara dan register 9 B bukit seminung merupakan wilayah kerja UPTD KPH Liwa provinsi Lampung, dengan rincian usulan lokasi sebagai berikut:
1. KTH Jaga Raga :
- Nama Ketua : Huhammad Marjuki
- Luas Usulan : 766 hektar
- Jumlah anggota : 206 orang
- Desa : Jaga Raga
- Kecamatan : Sukau
- Kabupaten : Lampung Barat
- Kawasan Hutan Lindung : Register 9 B Gunung seminung
2. KTH Lereng Pesagi :
- Nama Ketua : Anhadi
- Luas Usulan : 350,79 hektar
- Jumlah anggota : 108 orang
- Desa : Fajar Agung
- Kecamatan : Belalau
- Kabupaten : Lampung Barat
- Kawasan Hutan Lindung : Register 43 B Krui Utara
3. KTH Way Jurak Jaya
- Nama Ketua : Ahmad saipudin
- Luas Usulan : 390,6i hektar
- Jumlah anggota : 80 orang
- Desa : Bahway
- Kecamatan : Balik Bukit
- Kabupaten : Lampung Barat
- Kawasan Hutan Lindung : Register 43 B Krui Utara
4. KTH Sidung Jaya
- Nama Ketua : Ahmadi
- Luas Usulan : 98,51 hektar
- Jumlah anggota : 38 orang
- Desa : Buay Nyerupa
- Kecamatan : Sukau
- Kabupaten : Lampung Barat
- Kawasan Hutan Lindung : Register 43 B Krui Utara
5. KTH Sinar Pesagi :
- Nama Ketua : Wahdi Syarif
- Luas Usulan : 153,29 hektar
- Jumlah anggota : 34 orang
- Desa : Bahway
- Kecamatan : Balik Bukit
- Kabupaten : Lampung Barat
- Kawasan Hutan Lindung : Register 43 B Krui Utara
6. KTH Sumber Kahirupan :
- Nama Ketua : Marsa
- Luas Usulan : 188,92 hektar
- Jumlah anggota : 54 orang
- Desa : Bandar Baru
- Kecamatan : Sukau
- Kabupaten : Lampung Barat
- Kawasan Hutan Lindung : Register 43 B Krui Utara
7. KTH Sumber Makmur :
- Nama Ketua : Arif Setiawan
- Luas Usulan : 304,78 hektar
- Jumlah anggota : 101 orang
- Desa : Bahway
- Kecamatan : Balik Bukit
- Kabupaten : Lampung Barat
- Kawasan Hutan Lindung : Register 43 B Krui Utara
8. KTH Sumber Rejeki :
- Nama Ketua : Bibit Bintoro
- Luas Usulan : 151,69 hektar
- Jumlah anggota : 47 orang
- Desa : Balik Bukit
- Kecamatan : Belalau
- Kabupaten : Lampung Barat
- Kawasan Hutan Lindung : Register 43 B Krui Utara
9. KTH Abung Jaya Lestari :
- Nama Ketua : Jamani
- Luas Usulan : 155,44 hektar
- Jumlah anggota : 18 orang
- Desa : Pura Jaya
- Kecamatan : Kebun Tebu
- Kabupaten : Lampung Barat
- Kawasan Hutan Lindung : Register 45 B Bukit Rigis
Deskripsi Permohonan
Setiap kelompok tani hutan (KTH) mengajukan permohonan perhutanan sosial dengan tujuan dan kegiatan yang berbeda. Berikut adalah deskripsi singkat dari tujuan dan kegiatan permohonan dari masing-masing KTH:
1. KTH Jaga Raga Lestari
Tujuan: Untuk Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan skema hutan Kemasyarakatan (HKm)
Kegiatan: Pengembangan jalur wisata alam pucak seminung, penataan areal pemanfaatan dan areal lindung, dan pelatihan edukasi lingkungan, Pemanfaatan hasil hutan Bukan Kayu (HHBK) dan Jasa Lingkungan secara lestari dan peningkatan kesejahteraan anggota KTH.
2. KTH Sidung Jaya
Tujuan: Untuk Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan skema hutan Kemasyarakatan (HKm)
Kegiatan: Pengembangan wisata alam, penataan areal pemanfaatan dan areal lindung, dan pelatihan edukasi lingkungan, Pemanfaatan hasil hutan Bukan Kayu (HHBK) dan Jasa Lingkungan secara lestari dan peningkatan kesejahteraan anggota KTH.
3. KTH Way Jurak Jaya
Tujuan: Untuk Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan skema hutan Kemasyarakatan (HKm)
Kegiatan: Pengembangan  wisata alam, penataan areal pemanfaatan dan areal lindung, dan pelatihan edukasi lingkungan, Pemanfaatan hasil hutan Bukan Kayu (HHBK) dan Jasa Lingkungan secara lestari dan peningkatan kesejahteraan anggota KTH.
4. KTH Sidung Jaya
Tujuan: Untuk Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan skema hutan Kemasyarakatan (HKm)
Kegiatan: Pengembangan  wisata alam pendakian puncak seminung, penataan areal pemanfaatan dan areal lindung, dan pelatihan edukasi lingkungan, Pemanfaatan hasil hutan Bukan Kayu (HHBK) dan Jasa Lingkungan secara lestari dan peningkatan kesejahteraan anggota KTH.
5. KTH Sinar Pesagi
Tujuan: Untuk Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan skema hutan Kemasyarakatan (HKm)
Kegiatan: Pengembangan wisata alam, penataan areal pemanfaatan dan areal lindung, dan pelatihan edukasi lingkungan, Pemanfaatan hasil hutan Bukan Kayu (HHBK) dan Jasa Lingkungan secara lestari dan peningkatan kesejahteraan anggota KTH.
6. KTH Sumber Kahirupan
Tujuan: Untuk Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan skema hutan Kemasyarakatan (HKm)
Kegiatan: Pengembangan wisata alam, penataan areal pemanfaatan dan areal lindung, dan pelatihan edukasi lingkungan, Pemanfaatan hasil hutan Bukan Kayu (HHBK) dan Jasa Lingkungan secara lestari dan peningkatan kesejahteraan anggota KTH.
7. KTH Sumber Makmur
Tujuan: Untuk Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan skema hutan Kemasyarakatan (HKm)
Kegiatan: Pengembangan wisata alam, penataan areal pemanfaatan dan areal lindung, dan pelatihan edukasi lingkungan, Pemanfaatan hasil hutan Bukan Kayu (HHBK) dan Jasa Lingkungan secara lestari dan peningkatan kesejahteraan anggota KTH.
8. KTH Sumber Rezeki
Tujuan: Untuk Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan skema hutan Kemasyarakatan (HKm)
Kegiatan: Pengembangan wisata alam, penataan areal pemanfaatan dan areal lindung, dan pelatihan edukasi lingkungan, Pemanfaatan hasil hutan Bukan Kayu (HHBK) dan Jasa Lingkungan secara lestari dan peningkatan kesejahteraan anggota KTH.
9. KTH Abung Jaya Lestari
Tujuan: Untuk Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan skema hutan Kemasyarakatan (HKm)
Kegiatan: Pengembangan wisata pendakian puncak seminung, penataan areal pemanfaatan dan areal lindung, dan pelatihan edukasi lingkungan, Pemanfaatan hasil hutan Bukan Kayu (HHBK) dan Jasa Lingkungan secara lestari dan peningkatan kesejahteraan anggota KTH.
Hasil Verifikasi Teknis
Tim verifikasi teknis telah melakukan pengecekan dan evaluasi terhadap subjek dan objek setiap permohonan KTH. Berikut adalah ringkasan hasil verifikasi teknis:
Kelayakan Teknis:
Secara subjek semua KTH telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan untuk pengelolaan hutan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kelengkapan dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan sesuai. Berita acara pembentukan KTH telah disahkan oleh kepala desa setempat, semua anggota memiliki KTP dan tercantum dalam NIK, KK, tidak berdomisili di luar provinsi lampung serta telah membuat peta permohonan yang ketahui oleh Kepala KPH.
Kepastian Hukum:
Dokumen pendukung seperti surat pernyataan sanggup mengikuti persaratan yang berlaku. Sanggup melaksakan ketentuan yang tercantum di Permenhut LHK Nomor P.9 tahun 2021 tentang pengelolaan Perhutanan Sosial.
Rekomendasi
Berdasarkan hasil verifikasi teknis, tim merekomendasikan kepada pihak berwenang KLHK untuk memberikan persetujuan terhadap permohonan perhutanan sosial dari 9 Kelompok Tani Hutan (KTH) di wilayah UPTD KPH Liwa. Rekomendasi ini didasarkan pada kelayakan teknis subjek dan objek, lokasi dalam kawasan hutan lindung, serta kepastian hukum yang telah diverifikasi.
Setelah melakukan verifikasi teknis selama 10 hari di KPH Liwa tim kembali kepada instansi masing-masing, kelompok pengusul permohonan persetujuan perhutanan sosial tinggal menunggu ijin resmi persetujuan  perhutanan sosial yang nantinya akan di keluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Semoga harapan KTH  untuk mengelola kawasan hutan dengan skema hutan kemasyarakatan (HKm) selama 35 tahun secara sah dan legal bisa tercapai.
Terimakasih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H