8. KTH Sumber Rejeki :
- Nama Ketua : Bibit Bintoro
- Luas Usulan : 151,69 hektar
- Jumlah anggota : 47 orang
- Desa : Balik Bukit
- Kecamatan : Belalau
- Kabupaten : Lampung Barat
- Kawasan Hutan Lindung : Register 43 B Krui Utara
9. KTH Abung Jaya Lestari :
- Nama Ketua : Jamani
- Luas Usulan : 155,44 hektar
- Jumlah anggota : 18 orang
- Desa : Pura Jaya
- Kecamatan : Kebun Tebu
- Kabupaten : Lampung Barat
- Kawasan Hutan Lindung : Register 45 B Bukit Rigis
Deskripsi Permohonan
Setiap kelompok tani hutan (KTH) mengajukan permohonan perhutanan sosial dengan tujuan dan kegiatan yang berbeda. Berikut adalah deskripsi singkat dari tujuan dan kegiatan permohonan dari masing-masing KTH:
1. KTH Jaga Raga Lestari
Tujuan: Untuk Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan skema hutan Kemasyarakatan (HKm)
Kegiatan: Pengembangan jalur wisata alam pucak seminung, penataan areal pemanfaatan dan areal lindung, dan pelatihan edukasi lingkungan, Pemanfaatan hasil hutan Bukan Kayu (HHBK) dan Jasa Lingkungan secara lestari dan peningkatan kesejahteraan anggota KTH.
2. KTH Sidung Jaya
Tujuan: Untuk Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan skema hutan Kemasyarakatan (HKm)
Kegiatan: Pengembangan wisata alam, penataan areal pemanfaatan dan areal lindung, dan pelatihan edukasi lingkungan, Pemanfaatan hasil hutan Bukan Kayu (HHBK) dan Jasa Lingkungan secara lestari dan peningkatan kesejahteraan anggota KTH.
3. KTH Way Jurak Jaya
Tujuan: Untuk Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan skema hutan Kemasyarakatan (HKm)
Kegiatan: Pengembangan  wisata alam, penataan areal pemanfaatan dan areal lindung, dan pelatihan edukasi lingkungan, Pemanfaatan hasil hutan Bukan Kayu (HHBK) dan Jasa Lingkungan secara lestari dan peningkatan kesejahteraan anggota KTH.
4. KTH Sidung Jaya
Tujuan: Untuk Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan skema hutan Kemasyarakatan (HKm)
Kegiatan: Pengembangan  wisata alam pendakian puncak seminung, penataan areal pemanfaatan dan areal lindung, dan pelatihan edukasi lingkungan, Pemanfaatan hasil hutan Bukan Kayu (HHBK) dan Jasa Lingkungan secara lestari dan peningkatan kesejahteraan anggota KTH.
5. KTH Sinar Pesagi
Tujuan: Untuk Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan skema hutan Kemasyarakatan (HKm)
Kegiatan: Pengembangan wisata alam, penataan areal pemanfaatan dan areal lindung, dan pelatihan edukasi lingkungan, Pemanfaatan hasil hutan Bukan Kayu (HHBK) dan Jasa Lingkungan secara lestari dan peningkatan kesejahteraan anggota KTH.
6. KTH Sumber Kahirupan
Tujuan: Untuk Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan skema hutan Kemasyarakatan (HKm)
Kegiatan: Pengembangan wisata alam, penataan areal pemanfaatan dan areal lindung, dan pelatihan edukasi lingkungan, Pemanfaatan hasil hutan Bukan Kayu (HHBK) dan Jasa Lingkungan secara lestari dan peningkatan kesejahteraan anggota KTH.
7. KTH Sumber Makmur
Tujuan: Untuk Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan skema hutan Kemasyarakatan (HKm)
Kegiatan: Pengembangan wisata alam, penataan areal pemanfaatan dan areal lindung, dan pelatihan edukasi lingkungan, Pemanfaatan hasil hutan Bukan Kayu (HHBK) dan Jasa Lingkungan secara lestari dan peningkatan kesejahteraan anggota KTH.
8. KTH Sumber Rezeki
Tujuan: Untuk Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan skema hutan Kemasyarakatan (HKm)
Kegiatan: Pengembangan wisata alam, penataan areal pemanfaatan dan areal lindung, dan pelatihan edukasi lingkungan, Pemanfaatan hasil hutan Bukan Kayu (HHBK) dan Jasa Lingkungan secara lestari dan peningkatan kesejahteraan anggota KTH.
9. KTH Abung Jaya Lestari
Tujuan: Untuk Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan skema hutan Kemasyarakatan (HKm)
Kegiatan: Pengembangan wisata pendakian puncak seminung, penataan areal pemanfaatan dan areal lindung, dan pelatihan edukasi lingkungan, Pemanfaatan hasil hutan Bukan Kayu (HHBK) dan Jasa Lingkungan secara lestari dan peningkatan kesejahteraan anggota KTH.
Hasil Verifikasi Teknis
Tim verifikasi teknis telah melakukan pengecekan dan evaluasi terhadap subjek dan objek setiap permohonan KTH. Berikut adalah ringkasan hasil verifikasi teknis:
Kelayakan Teknis:
Secara subjek semua KTH telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan untuk pengelolaan hutan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kelengkapan dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan sesuai. Berita acara pembentukan KTH telah disahkan oleh kepala desa setempat, semua anggota memiliki KTP dan tercantum dalam NIK, KK, tidak berdomisili di luar provinsi lampung serta telah membuat peta permohonan yang ketahui oleh Kepala KPH.
Kepastian Hukum:
Dokumen pendukung seperti surat pernyataan sanggup mengikuti persaratan yang berlaku. Sanggup melaksakan ketentuan yang tercantum di Permenhut LHK Nomor P.9 tahun 2021 tentang pengelolaan Perhutanan Sosial.
Rekomendasi
Berdasarkan hasil verifikasi teknis, tim merekomendasikan kepada pihak berwenang KLHK untuk memberikan persetujuan terhadap permohonan perhutanan sosial dari 9 Kelompok Tani Hutan (KTH) di wilayah UPTD KPH Liwa. Rekomendasi ini didasarkan pada kelayakan teknis subjek dan objek, lokasi dalam kawasan hutan lindung, serta kepastian hukum yang telah diverifikasi.
Setelah melakukan verifikasi teknis selama 10 hari di KPH Liwa tim kembali kepada instansi masing-masing, kelompok pengusul permohonan persetujuan perhutanan sosial tinggal menunggu ijin resmi persetujuan  perhutanan sosial yang nantinya akan di keluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Semoga harapan KTH  untuk mengelola kawasan hutan dengan skema hutan kemasyarakatan (HKm) selama 35 tahun secara sah dan legal bisa tercapai.
Terimakasih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H