Mohon tunggu...
Rasna
Rasna Mohon Tunggu... Lainnya - Foresters

Menjadikan masyarakat sasaran menjadi mandiri dalam pembangunan kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Aplikasi Sistem Informasi Kantor Virtual Pegawai (SIKAP) Provinsi Lampung Versi 2 Berdampak Pada Aparatur Sipil Negara

4 Juni 2023   13:34 Diperbarui: 4 Juni 2023   15:14 1271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Launching Aplikasi SIKAP oleh Gubernur Lampung (biroadpim.lampungprov.go.id).

Namun aplikasi ini juga mempunyai permasalah pada petugas Lapangan yang notabene bekerja membina kelompok tani yang wilayahnya cukup luas. Tetapi bagi ASN yang memang sehari-harinya bekerja dikantor aplikasi SIKAP ini tidak bermasalah karena mereka bekerja diruang kantor, namun bagi petugas lapangan aplikasi SIKAP menjadi permasalahan baru yang harus menyesuaikan diri dengan pegawai kantoran. 

Bagi petugas lapangan masalah yang akan dihadapi adalah belum terbiasa melakukan absen pagi dan sore, sedangkan kebiasaan lama petugas lapangan pagi langsung menuju kekelompok binaan yang ada diwilyah kerja petugas lapangan.

Sebagai contoh Penyuluh Kehutanan Lapangan (PKL) yang bekerja di Unit Pelaksana Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan yang tersebar di seluruh Provinsi Lampung, yang terbagi menjadi 18 wilayah UPTD KPH yang mengelola Kawasan Hutan Prosuksi dan Kawasan Hutan Lindung. 

Kawasan Hutan Provinsi Lampung mempunyai luas 1.004,735 hektar. Penyuluh Kehutanan yang akan mendapat kesulitan yang mempunyai tempat tinggal dan wilayah kerjanya jauh dari kantor UPTD KPH dan kantor Resort yang ditetapkan untuk melakukan absen, karena absensi di aplikasi SIKAP hanya bisa dilakukan oleh ASN di Smartphon yang bersangkutan.

Penyuluh Kehutanan di Kantor Resort 44 B Way Tenong Kenali KPH Liwa (doc. Rasna)
Penyuluh Kehutanan di Kantor Resort 44 B Way Tenong Kenali KPH Liwa (doc. Rasna)

Penyuluh Kehutanan yang natabene mempunyai wilayah binaan dalam kawasan hutan harus berada kesehariannya ditengah-tengah kelompok masyarakat yakni Kelompok Tani Hutan (KTH) yang saat ini hampir setiap ASN penyuluh Kehutanan memiliki lebih dari satu kelompok binaan dan rata-rata antara tempat tinggal kelokasi kerja dan kantor KPH lokasinnya berjauhan. 

Seperti saya dari tempat tinggal ke kantor KPH harus menempuh wakutu perjalanan 2 jam, dengan jarak tempuh 70 km, setelah melakukan absen harus ke lokasi kerja dengan waktu tempuh waktu 2,5 jam, dengan jarak 75 km. Bisa dibayangkan kalau kita harus absen 1 hari 2 kali pagi dan sore, pertanyaannya terjangkau apa tidak ? 

Kami selaku petugas lapangan berharap pada Pemprov Lampung  memberi kebijakan khusus absensi tidak pada satu titik koordinat dikantor UPTH KPH saja, tetapi bisa dilakukan absen pada kantor register Kawasan hutan (resort) yang berdekatan dengan wilayah binaan kelompok tani hutan.

Kami optimis dengan diberlakan aplikasi SIKAP V.2, kami selaku Penyuluh Kehutanan Lapangan siap melaksanakan aturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah Daerah Provinsi Lampung. Dengan penerapan reformasi birokrasi akan mengantarkan kepada pemerintahan yang bersih (clean government) dan tata kelola pemerintahan yang baik (good government) serta mengikuti perubahan peradapan revolusi industri 4.0.

Cara melakukan ansen pada aplikasi SIKAP lampung V.2 sebagai berikut :


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun