Mohon tunggu...
Rasna
Rasna Mohon Tunggu... Lainnya - Foresters

Menjadikan masyarakat sasaran menjadi mandiri dalam pembangunan kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Metode Geotagging Sangat Akurat untuk Input Data Kegiatan di Lokasi Perhutanan Sosial

25 Mei 2023   07:05 Diperbarui: 30 Mei 2023   01:31 2429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) sebagai pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial adalah menanam kayu-kayuan dan buah-buahan atau Multi Purpose Tree Species (MPTS). Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor P.9 tahun 2021 bahwa kewajiban untuk menanam tajuk tinggi (multistrata) minimal 400 batang per hektarnya atau 60 % dari tanaman yang mereka kelola.

Pemegang persetujuan Pehutanan Sosial ada lima skema yaitu Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakata (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan. Pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial yang ini Kelompok Tani Hutan di beri kewenangan untuk mengelola selama 35 tahun, hak dan kewajiban mereka sudah di atur dalam PermenLHK Nomor P.9 tahun 2021. Kewajiban mereka juga harus sudah tetuang pada Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT). Kegiatan lain yang harus KTH jalankan adalah Penandaan batas, Invetarisasi Potensi dan Penataan ruang.

Dalam hal ini kami akan membahas kewajiban kelompok dalam melakukan kegiatan inventarisasi potensi wilayah pemegang persetujuan Perhutanan Sosial pada skema Hutan Kemasyarakatan (HKm), memberikan inonavi untuk mengetahui potensi yang ada dalam wilayah kerja kelompok tani hutan sekaligus mengetahui tingkat keberhasilan kelompok tani pada salah satu kegiatan yaitu menanan tanaman diwajibkan wilayah kelolannya. Kegiatan yang umum selama ini untuk mengetahui data-data dan tingkat keberhasilan kelompok tani hutan hanya menggunakan formulir isian beruapa tally sheet yang di isi oleh masing-masing anggota kelompok tani hutan.

Pengurus kelompok tani hutan melakukannya dengan cara membuat daftar isian berupa tally sheet lalu dibagikan kepada seluruh anggota pemegang persetujuan Perhutanan Sosial untuk mengisi formulir tersebut. Data yang ada pada tally sheet memuat antara lain :

a. Data Identitas Pengelola antara lain : Nama, NIK, tempat tanggal lahir, alamat dan luas garapan. 

b. Data potensi yang ada seperti tanaman seperti tanaman pokok (kopi,coklat dll), tanaman kayu-kayuan, tanaman buah-buahan (MPTS) dan lainnya seperti potensi Agroforestry, Agrosipasture, Agrofishery dan potensi jasa lingkungan.

c. Data Masalah-masalah yang mereka hadapi serta data pertanyan-pertanyaan  yang mereka ajukan.

Namun dengan cara ini masihnya kurang akurat, masih ada sebagian anggota kelompok tani hutan yang kurang jujur dalam mengisi formulir tally sheet, serta posisi tanaman tidak diketahui titik koordinatnya.

Pengisian Tallysheet oleh Anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) doc.Rasna.
Pengisian Tallysheet oleh Anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) doc.Rasna.

Menggunakan Metode Geotegging

Geotagging adalah proses penambahan metadata yang berisi informasi geografis tentang suatu lokasi ke dalam peta digital. Data biasanya terdiri dari koordinat lintang dan bujur, Univesal Transverse Mercator (UTM) bisa juga menyertakan data waktu, serta tautan ke informasi tambahan. Metadata geotagging dapat ditambahkan secara manual atau terprogram.

Penggunaan metode geotagging sangat penting karena bisa menunjukkan lokasi dari pemilikan lahan pemegang persetujuan perhutanan sosial atau suatu objek yang dimilikinhya secara akurat. Bahkan, lokasi ini bisa ditelusuri secara langsung jika melihat bagian metadata. Metode geotagging memberikan informasi geografis atau lokasi keberbagai media dalam bentuk metadata. 

Lokasi ini biasanya menggunakan Global Positioning System (GPS) untuk meningkatkan akurasinya. Dengan menggunakan GPS, maka lokasi garis lintang dan garis bujur dimana seseorang berada akan ditunjukkan secara akurat. Minimal lokasinya tidak akan jauh-jauh dari lokasi yang ditandai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun